Arosuka, majalahintrust.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison sampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota pengantar Bupati Solok tentang ranperda perubahan kedua atas perda No. 8 Tahun 2016, ranperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) kabupaten tahun 2024-2044 dan ranperda RPJPD 2025- 2045.
Penyampaian dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (08/07/24). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dihadiri Forkopimda Kabupaten Solok, anggota DPRD Kabupaten Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli bupati, Kepala OPD, Camat lingkup Pemkab Solok.
Sekda Medison mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segenap pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan masukan-masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap 3 ranperda ini.
Terkait dengan pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan dan apresiasi mari bersama-sama kita jadikan motivasi untuk menjadi lebih baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok untuk masa yang akan datang.
Terkait pertanyaan perkiraan pendapatan yang bisa diterima dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai perangkat daerah mandiri dan terpisah dari kelembagaan BKD pada saat ini, maka pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dari Provinsi dengan konsekuensinya kita menerima option pajak. Dan diperkirakan pajak yang akan masuk ialah sebesar Rp.16 milyar lebih, maka perkiraan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah termasuk dari retribusi dan kewenangan yang dimiliki diperkirakan mencapai Rp. 111 milyar, lebih dari sebelumnya yang berkisar pada Rp 88 sampai 90 milyar.
“Sehingga jika dikelola secara maksimal dalam bentuk Badan Pendapatan Daerah, maka pajak dan bagi hasil yang tempo hari diterima menjadi salah satu sumber PAD terbesar untuk tahun 2025,” jelas Sekda.
Jika nantinya Badan Pendapatan Daerah berhasil ditetapkan, maka ada beberapa jenis pajak daerah yang dapat lebih ditingkatkan lagi pemungutannya antara lain optimalisasi terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PDRB, Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Hiburan, Pajak Listrik, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dll.
Sehubungan dengan saran untuk meningkatkan tipelogi SOTK Sekretariat Dewan dari Tipe B menjadi Tipe A, maka dapat disampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 107 tahun 2016 tentang hasil penetapan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, maka diperoleh skoring hasil pemetaan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok sebesar 800 dengan kategori sedang. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Permendagri No. 17 tahun 2016 bahwa dengan skor tersebut Sekretariat DPRD, Inspektorat serta fungsi penunjang lainnya masuk dalam kategori Tipe B.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Nota Penjelasan Bupati Solok Terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Solok. syam
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.