Padang — Bantuan beras sebanyak 10 kg bagi Kepala Keluarga (KK) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) segera disalurkan untuk masyarakat Kota Padang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Jumat (23/7/2021) di Kota Padang.
“Bantuan beras 10 kg ini direncanakan disalurkan pada hari Selasa (27/7/2021),” kata Afriadi.
Afriadi mengatakan, penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI ini dilakukan oleh Kantor Pos Kota Padang.
“Bantuan beras ini disalurkan menyesuaikan nama dan alamat yang sudah terdata,” tambahnya.
Afriadi mengatakan, penerima bantuan beras ini sebanyak 17.000 Kartu Keluarga (KK) yang terdata pada program keluarga harapan (PKH).
Afriadi menambahkan, bantuan beras ini harus dijemput penerima ke lokasi dan pada jadwal yang ditentukan Kantor Pos Padang.
“Saat menjemput bantuan, penerima harus membawa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atau KTP, termasuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”pungkasnya. (*)