Tanahdatar Intrust – Sidang praperadilan gugatan seorang wartawan media online nasional asal Tanah Datar Joni Hermanto kepada polisi ternyata berhasil dimenangkan wartawan anggota PWI Tanah Datar ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar
Menurut Jhoni Hermanto seusai putusan yang disampaikan hakim tunggal Erwin Radom, SH, MH, bahwa pihak pengadilan menerima gugatan Joni secara keseluruhan. Yakni mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan serta Surat Pencabutan Laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum. Lalu menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum dan Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor, No : LP/30/K/XII/Sek, tanggal 09 Desember 2020, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP sampai adanya kepastian hukum serta Menghukum Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara
Karena putusan ini Joni Hermanto juga menyampaikan sujud syukurnya. “Alhamdulilah. Ini adalah catatan terbesar dalam hidup saya bisa memangkan gugatan ini. Apalagi saya bukan seorang pengacara dan belum menjadi sarjana hukum. Belum lagi menghadapi perkara ini sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara lawan saya (termohon) dikuasakan kepada 7 orang pengacara,” ucap Joni haru.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan Joni Hermanto terkait atas terbitnya SP3 yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar terkait perkara penganiayaan yang dialaminya, dengan tersangka AA (46).
Dengan dimangkannya gugatan praperadilan, Joni berharap jajaran Polsek Lima Kaum membuka kembali perkara dimaksud dan menangkap pelakunya.
“Saya yakin polisi sebagai penegak hukum akan menaati hukum, yakni patuh dengan putusan pengadilan untuk membuka kembali perkara itu dan menangkap si pelaku. Soalnya sebelum terbitnya SP3 surat penangkapan pelaku sudah keluar
gugatan preperadilan. Ini juga ajang belajar bagi saya untuk mempraktekkan ilmu yang saya dapat di bangku kuliah,” kata Joni.
Keberhasilan Joni memenangkan gugatan praperadilan ini, banyak pihak yang menyampaikan apresiasi buah dari kerja kerasnya bertarung di pengadilan selama sidang berlansung M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.