Sawahlunto, majalahintrust.com – Perihal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Sawahlunto telah memasuki tahapan persidangan setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi mendaftarkan (register) perkara pada tanggal 3 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Hamdani menyatakan pihaknya akan mematuhi prosedur persidangan dengan mempersiapkan beserta data-data sebagai pembuktian dalam sidang nanti sebagaimana yang dipermasalahkan oleh paslon penggugat.
“Berdasarkan surat pemberitahuan, sidang pendahuluan akan dimulai tanggal 8 Januari 2025 serentak dengan sidang sengketa lainnya,” kata Hamdani saat ditemui, Senin (6/1).
Ia mengungkapkan ada tiga perihal yang menjadi poin penting yang disengketakan oleh paslon penggugat. Yaitu terkait persyaratan paslon lawan yang tidak memenuhi syarat termasuk surat pengunduran diri dari DPRD, permasalahan hasil suara paslon di salah satu kecamatan, lalu isu tersebarnya video money politik yang diduga terjadi di salah satu TPS.
“Sebagai tergugat, KPU Kota Sawahlunto tetap menyiapkan bahan materi, data-data, dan dokumen yang dibutuhkan dalam menghadapi persidangan MK bersama dampingan penasihat hukum dari KPU pusat” ucapnya.
Terkait adanya video pencabutan gugatan yang diunggah oleh Tim Paslon 02 pada 4 Januari lalu, Hamdani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti sidang yang telah dijadwalkan oleh MK. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.