Padang, Intrust – Universitas Negeri Padang geger. Salah seorang guru besar berinisial Prof KF M.Kes, AIFO dari Fakultas Ilmu Keolahragaan diduga kuat telah melakukan plagiat terhadap karya dari Suhermon S.Pd, M.Pd dari STKIP Rokania Kabupaten Rokan Hulu.
Dari dokumen yang diterima redaksi majalahintrust.com, dugaan plagiat karya itu telah dikadukan ke Kemendikbud Ristek dengan surat bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani Suhermon S.Pd, MPd. Surat tersebut berisi pengaduan kepada Direktur Sumber Daya Kemdikbud Ristek tertanggal 1 September 2022.
Dalam surat disebutkan bahwa, thesis saat kuliah di Prodi Magister Pendidikan Olahraga FIK UNP dengan judul pengembangan alat sensor servis pada net olahraga tenis meja sudah diplagiat oleh Prof, Dr KF M.Kes, AIFO itu
Bahkan karya dirinya yang dibuat dengan susah payah, malah diterbitkan oleh Prof KF dalam bentuk artikel yang diterbitkan pada ‘Journal of Physical Education and Sport (JPES) Vol 22 (issued) , art182, pp.1449-1456 June 2022 online ISSN :2247 – 806x,p-ISSN : 2247-8051, ISSN – L = 2247-8051 @JPES.
Ketika dikonfirmasi kepada Suhermon, ia untuk sementara menolak memberikan komentar terkait masalah dimaksud. Karena masih menuggu proses berjalan.
“Sebelumnya saya sangat berterimakasih telah merespon tentang (surat) Ini. Namun demikian, untuk saat ini sementara saya belum bisa memberikan tanggapan ke orang lain mengenai hal ini,” ucap Suhermon via whats app.
Ketika dikonfirmasi kepada Prof. Dr KF M.Kes AIFO via whats app, dia membantah keras tuduhan plagiat yang dialamatkan kepada nya. Karena dia tak pernah sedikitpun melakukan plagiat karya orang lain.
Ia pun mengklaim bahwa penelitian dia semuanya di google scholar ada 18 buah menjelang menjabat guru besar di Universitas Negeri Padang.
Prof KF pun menegaskan bahwa penelitian nya selalu berhubungan dengan apa yang dia ajarkan. Seperti praktek bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, gizi biomekanik dan fisor manajemen olahraga.
“Kalau anda merasa saya yang plagiat, terus terang lihat isinya apakah sama semua? Jadi saya tidak pernah plagiator atau menciplak penelitian orang lain,” ucapnya bertanya
Dikonfirmasi kepada Rektor UNP, Prof Ganefri mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil oleh majelis kode etik UNP.
Namun ketika ditanya kapan yang bersangkutan dipanggil majelis kode etik maupun hukuman apa yang diterima jika terbukti melakukan plagiat, Ganefri tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Seperti diketahui, dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”), setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (Pasal 25 ayat [1] UU Sisdiknas). Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas).
Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas).
Bahkan mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan sudah menerbitkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (“Permendiknas 17/2010”). Ridho
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.