Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengupayakan terciptanya rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui pembangunan rumah khusus yang merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada April 2015.
“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti nelayan, pemukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Pada TA 2021 Kementerian PUPR menargetkan untuk membangun 2.631 unit rumah khusus. Target ini meningkat dari TA 2020 yakni 1.575 unit rumah khusus. Salah satu rumah khusus yang dibangun sebanyak 25 unit bagi MBR di Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang sudah diserahterimakan kepada para penerima manfaat pada pertengahan Maret 2021.
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah selalu hadir untuk membantu dan menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat dengan membangun rumah khusus yang menjadi bagian dari Program Sejuta Rumah. Ia juga berharap agar para penerima manfaat bisa merawat dan menjaga hunian yang telah dibangun.
Rumah khusus tipe 28 ini dibangun dengan anggaran Rp 102 juta untuk setiap rumahnya. Rumah ini terdiri dari satu ruang keluarga, dua kamar tidur, satu kamar mandi dan dapur. Di samping itu, rumah khusus ini juga dilengkapi dengan fasilitas umum berupa taman dan prasarana, sarana serta utilitas yang memadai sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal bersama keluarga.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III Moch Mulya Permana mengatakan Direktorat Jenderal Perumahan di Jawa Tengah sejak 2016 hingga 2020 telah membangun 218 unit rumah khusus dan sudah diserahterimakan sebanyak 25 unit rumah.
Salah satu penerima manfaat Sekar Sukma mengatakan bahwa dirinya beserta keluarga merasa bersyukur dan bahagia karena bisa mendapatkan bantuan rumah khusus ini. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah membangun rumah khusus ini,” terangnya.
Kriteria penerima manfaat rumah khusus yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal (3T) dan masyarakat korban bencana. (*)