Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Datuak Palimo Basa menegaskan bahwa Sholat Idul Fitri (Shalat Id) saat daerah terjangkit Covid-19 yang wabah atau daerah penularan yang tidak terkendali, dilaksanakan keluarga inti di rumah saja. Jangan dilaksanakan di masjid ataupun di lapangan. Hal itu sebagai upaya antisipasi penularan virus korona.
Nomor satu itu di daerah wabah atau daerah penularan yang tidak terkendali.
Jika ada masyarakat yang ingin Sholat Id di lapangan atau masjid, maka pemerintah daerah harus bisa memastikan dulu bahwa daerah tersebut warganya tak ada satupun yang terjangkit virus Covid-19. Pemda harus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
“Harus memastikan daerah yang minta Shalat Id tersebut telah benar-benar aman dari paparan Covid-19. Daerah tersebut tidak ada warga yang pernah terinfeksi Covid-19 atau daerahnya masuk zona hijau,” ujar Buya Gusrizal
Buya Gusrizal menjelaskan bahwa penyelenggaraan Idul Fitri 1441 di Sumbar tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020. “Yaitu tidak melakukan ibadah shalat berjamaah di lapangan maupun di masjid mengingatkan perkembangan penularan Covid-19 di Sumbar”
Bagi daerah-daerah yang tetap melaksanakan sholat Id bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat. Dengan memberikan memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak mengantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan.
Apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid
“Untuk itu, bupati dan wali kota bersama forkompimda jika harus mengizinkan Shalat Id (di zona hijau), namun tetap perhatikan keselamatan jemaah dari Covid-19,” harapnya.(*)