Sidang Dugaan Korupsi Dana KJKS : Saksi Ahli Sebut Penyimpangan Kerugian Negara Tanggung Jawab Pengelola dan Pengurus
PADANG, —Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Therry Gutama bersama tim, menghadirkan dua orang saksi ahli. Dua orang saksi ahli tersebut dihadirkan terkait, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), di Kawasan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang, yang menjerat terdakwa Dona Sari Dewi (38).
Menurut saksi ahli yakninya Syafrizal yang merupakan dewan pengawas koperasi syariah Kota Padang, mengatakan, KJKS ini terdapat beberapa tujuan utama.
“Salah satu tujuan KJKS adalah menumbuhkan kembangkan perekonomian di Kota Padang,”katanya,saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Senin (28/6).
Lebih lanjut disebutkan, sumber dana tersebut berasal dari APBD dan kegiatan KJKS sudah berjalan sejak tahun 2010.
“Untuk dananya itu sebesar Rp300 juta, dan berbentuk hibah bersyarat yang diberikan oleh masyarakat miskin produktif serta bergulir,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, anggota yang masuk dalam KJKS, itu harus mangajukan permohonan.
“Salah satunya KTP, pengajuan permohonan usaha, dan beberapa syarat lainnya,”tuturnya.
Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan, anggota KJKS yang mengalami kemacetan saat membayar, maka harus melunasi baru, dapat melanjutkan kembali.
“Setiap bulan bahkan setiap tahunan, ada laporan nya, dan bila terjadi penyimpangan kerugian negara, itu tanggung jawab pengurus dan pengelola,” sebutnya.
Saksi lainnya yakninya dari auditor inspektorat Kota Padang, Wahidi, menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap KJKS tersebut.
“Dari yang kita terima, data tersebut tidak sesuai dengan laporan, selain itu anggota KJKS yang menerima dana tersebut rata rata Rp1 sampai 5 juta,” tuturnya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Azimar, Daniel Jusari, bersama tim tampak terdiam, saat mendengar keterangan saksi ahli.
Sidang yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko dengan didampingi hakim Elisya Florence dan Hendri Joni, masing-masing selaku hakim anggota adhoc tipikor, kembali menunda sidang satu minggu.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2010 terdapat dana Kridit Mikro Kecil (KMK) untuk KJKS BMT sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut bersumber dari dana hibah bersyarat, pemerintah Kota Padang ke pemerintah kelurahan dan diterima serta masuk ke BRI, atas nama KJKS BMT Pengambiran Ampalu Nan XX Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut berjalan, tidak dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sehingganya menyebabkan tidak tersampaikan laporan kepada anggota dan tidak transparan.
Terdakwa selaku menejer atau pengelola dalam penyaluran pembiayaan anggota, memang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan panduan operasional manajemen.Dimana setiap anggota yang meminjam hanya dua atau tiga kali, tetapi ada anggota yang tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali.
Pada tahun 2013, tidak ada anggota yang melakukan peminjaman. Namun namanya, terdapat dalam daftar penerima pembiayaan, bahkan dengan pinjaman yang cukup besar dari pinjaman sebelumnya.Tak hanya itu, anggota yang tidak memiliki pinjaman pada umumnya ada tunggakan angsuran pinjaman.
Anggota yang tidak melakukan peminjaman pada tahun 2013, dan namanya ada di dalam daftar penerima. Terdakwa pun, melakukan reschedule, dimana anggota yang mengalami kemacetan dalam pembayaran,selama enam bulan hingga satu tahun, tunggakannya ditambah dengan bunga, guna menutupi tunggakan akad dari anggota.
Terdakwa tidak memberi tahukan anggotanya dengan adanya reschedule, sehingganya ketidak jelas tersebut membuat anggota rugi, karena tidak sesuai persetujuan. Dari buku kas harian tahun 2013 hingga dengan 2014, terdapat pencairan dan penarikan.
Dari pencarian atau transaksi-transaksi, uang dengan jumlah Rp942.550.000, berada pada terdakwa melakukan manipulasi laporan keuangan serta tidak ditanda tangani oleh pengurus. Sehingganya hal tersebut, bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dari hasil laporan pemeriksaan khusus, atas audit tujuan tertentu perhitungan kerugian keuangan negara daerah pada KJKS BMT, Pengambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang. Terdapat kerugian keuangan negara, sebesar Rp300 juta.
Sehingga, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (kld)