Sidang Gugatan Orang Padang Tagih Hutang Ke Pemerintah RI Sebesar Rp 60 Miliar Dimulai, Masuki Tahap Mediasi
Padang – Sidang gugatan orang Padang bernama Hardjanto Tutik, untuk menagih hutang kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan estimasi total hutang sebesar Rp 60 miliar sejak tahun 1950, mulai berproses di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jalan Khatib Sulaiman.
Pada sidang yang diketuai Hakim Reza Himawan Pratama pada Rabu (12/1/2022), masuk dalam proses mediasi antara kedua belah pihak. Hardjanto Tutik selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya Dr.Amiziduhu Mendrofa,SH.MH. Sementara tergugat I Presiden RI diwakili Staf Sekretariat Negara, tergugat II Menteri Keuangan diwakili kuasa hukum, serta tergugat III DPR RI diwakili staf bidang hukum.
“Pak Presiden dan Bu Menteri Keuangan tidak bisa hadir, karena ada kegiatan penting kenegaraan. Tadi suratnya diperlihatkan di persidangan. Sementara dari DPR RI diwakili 6 orang dari Bidang Hukum,”ucap Dr Amizhidu Mendropa Kuasa Hukum Hardjanto Tutik usai persidangan.
Dikatakan Amizhidu Mendropa, sidang perdana tersebut beragendakan mediasi tahap pertama, karena diinisiasi oleh pengadilan. Langkah ini dilakukan pengadilan, guna mencari jalan tengah atas gugatan yang dilakukan Hardjanto Tutik.
“Sepanjang persyaratan kami diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, tentu kami ikuti mediasi tersebut. Tadi syarat syaratnya dari kami, sudah kami sampaikan kepada bapak hakim mediasi,” jelas pengacara kondang Kota Padang itu.
Lebib lanjut Ia memaparkan, dasar kliennya menggugat Pemerintah RI adalah undang-undang darurat RI Nomor : 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditanda tangani Presiden RI, Ir.Soekarno. Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950 telah menetapkan tentang pinjaman darurat, yang diatur pada pasal 1.
Dimana disebutkannya, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.
“Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kridit program, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo,”katanya dalam gugatannya.
Tak hanya itu, jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950 . Kemudian surat pinjaman berbunga 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September 1950. Dimana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.
“Bahwa berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh, tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku menteri keuangan tahun 1950 sebesar Rp80.300, dengan sebesar 3% per satu tahun. Berdasarkan peraturan perundang-undang,”sebutnya.
Ditambahkannya, pada bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000 dan jumlah lembaran pinjaman pemerintah RI sebanyak 3 lembar dengan, nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp30.000 serta foto kopi.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan 1 lembar sebesar Rp1000 dan jumlah pinjaman pemerintah RI sebanyak 36 lembar. Bunga pinjaman 3% per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300, bunga satu tahun Rp2.409 dan bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman pemerintah Indonesia, terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah 71 tahun X bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.
“Ibu Hardjanto Tutik memberikan pinjaman kepada Pemerintah Tahun 1950, karena waktu itu negara negara dalam keadaan tidak memiliki anggaran, sehingga dipinjamkanlah melalui Menteri Keuangan.Selang beberapa lama, beberapa kali diminta kepada Pemerintah RI, tidak dikembalikan. Bila dihitung-hitung sejak 1950 hingga sekarang dan bila dirupiah bernilai hampir Rp60 miliar dan itu tidak dibayarkan, sehingga digugatlah,”tuturnya.
Untuk sidang selanjutnya sebut Mendropa, pada Rabu 19 Januari masuk mediasi tahap dua. Ia mengharapkan Presiden RI, Menteri Keuangan dan Anggota DPR RI hadir pada persidangan selanjutnya.
“Lama waktu mediasi secara keseluruhan ada sekitar 40 hari. Kalau mediasi menemui jalan buntu, maka akan lanjut persidangan perdata,”pungkasnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.