Padang, majalahintrust.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Taman Budaya (Tambud) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) ditabuh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Kamis (22/9/2023.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Alkhadri Suenda (33) selaku kuasa direktur PT.Tasya Total Persada duduk sebagai pesakitan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, perbuatan terdakwa, mengalami kerugian negara.
“Berdasarkan hasil BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp731. 699.189.22,”kata JPU Irna, Andre Pratama Aldrin bersama tim, Kamis (21/9).
JPU menyebutkan, bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga gedung terbengkalai.
Terdakwa yang menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda dan dan didampingi Penasehat Hukum (PH) Gilang Ramadhan bersama tim, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU (eksepsi).
Sidang yang diketuai oleh Khairulludin beranggotakan Lili Evelin Emria Fitriani, memberikan waktu satu minggu.
“Sidang ditunda dilanjutkan kembali pada tanggal 26 September 2023,” tegas hakim.
Usai sidang terdakwa tampak ke luar dari ruang sidang utama didampingi keluarga dan PH terdakwa.
Dalam berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi.
Dimana proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. Sehingganya terdakwa dikenakan pasal 2,3,9 dan 55 undang undang tindak pidana korupsi. (Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.