Sidang Pra Peradilan Sedang Bergulir, Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun Minta Pemeriksaan di Kejari Padang Ditunda
Sidang Pra Peradilan Sedang Bergulir, Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun Minta Pemeriksaan Ditunda
Padang, majalahintrust.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Beny Saswin Nasrun tidak.memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (21/1/2026)
Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun, Dr Suharizal SH.MH beralasan, bahwa saat ini kliennya sedang menjalani proses sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.
Menurut KUHAP pra peradilan yang baru sebut Suharizal, ketika sidang pra peradilan dibuka, maka proses pemeriksaan tersangka ditunda terlebih dahulu, hingga sidang pra peradilannya selesai dan putusannya keluar.
Suharizal juga berupaya memasukkan surat ke Kejaksaan Negeri Padang minggu lalu perihal penundaan penuntutan. Pasalnya klien nya sudah melakukan pelunasan seluruh kewajiban ke bank dan dinyatakan lunas oleh bank bersangkutan.
Penundaan penuntutan tersebut tertuang dalam pasal 263 ayat 3 KUHAP , karena perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga memasukkan surat kepada Kejari Padang bahkan ke Kejaksaan Agung juga minggu lalu, agar bisa mendapatkan kesempatan penundaan penuntutan. Namun surat kami belum direspon. Kami berharap surat kami direspon agar berkenan ditunda terlebih dahulu,” ucapnya
Suharizal juga menyampaikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak sda lagi merugikan keuangan negara yang disangkakan oleh penyidik Kejari Padang. Pasalnya semua kewajibannya sudah dilunasi.
“Pak Beny sangat kewalahan mencari uang Rp 25 miliar dalam waktu singkat untuk melunasi tunggakannya di bank dengan total Rp 32 miliar,” pungkasnya.(ridho)