Sidang Tipikor Mako Polres Dharmasraya, KombesPol Monto Kristo : Benarkan Ada Tongkat Komando Saat Bobot Real 90 Persen Dijadikan 100 Persen
Padang, majalahintrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A mencecar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Kombes Pol Monto Kristo, terkait dengan tongkat komando.
Hakim anggota Hendri Joni bertanya Apakah tongkat komando berlaku ketika rapat menyetujui progres pembangunan proyek Mapolres Dharmasraya ini?
” Apakah progres masih 90 persen kemudian dicairkan anggaran 100 persen?,” kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Mapolres Dharmasraya kembali dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (5/11/2024).
Monto Kristo menjawab membenarkan, bilamana tidak dilakukan hal tersebut anggaran tidak akan cair 100 persen bilamana laporan progres pekerjaan tidak dilaporkan 100 persen.
” Jadi yang mulia bilamana tidak dilakukan laporan progres 100 persen walaupun pekerjaan masih 90 persen anggaran akan susah cair dan proyek bisa menjadi mangkrak. Itupun hasil keputusan rapat dengan pimpinan dan terkait lainnya,” ujar Monto Kristo.
Hakim menanyakan lagi, apakah PPK bisa membantah dalam hal ini?
” PPK tidak bisa membantah dalam hal ini,” jalas monto lagi kepada Hakim.
Dalam sidang agenda saksi tersebut, menghadirkan saksi KPA Proyek Pembangunan Mapolres Dharmasraya Tahun 2018 Kombes Pol Monto Kristo, Deo Wahyudi sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP), Bidang Sapras Polda Sumbar dan Pihak Bank BNI Yosep Rica.
Lanjut Monto Kristo menerangkan, Ia menandatangani surat pencairan pembayaran progres pekerjaan dan mengakui semua dokumen yang telah diserahkan dan diverifikasi dulu oleh Kasubag Remin Sapras.
” Dokumen yang masuk diverifikasi oleh Kasubag Remin, yang menverifikasi dokumen tersebut Kasubag Remin Jafril,” kata Monto Kristo kepada Majelis Hakim yang diketuai Ketua Akhmad Fazrinnor Sosilo Dewantoro SH, MH dengan hakim anggota Juandra SH, MH dan Hendri Joni S.H. MH
Sementara itu Hakim anggota Juandra juga menayakan kepada saksi lainnya Deo Wahyudi sebagai anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PPHP) pekerjaan proyek Mapolres Dharmasraya.
Juandra menanyakan, proyeknya belum selesai bobotnya 100 persen kenapa dicairkan dengan nilai segitu, ide siapa itu?
Deo menjawab, tidak ingat dirinya hanya sebagai notulen rapat dan tidak ada kewenangan.
” Saya hanya anggota Pak dan tidak ada usul kepada peserta rapat dan Saya hanya notulen. Informasi dari konsultan pengawas tidak ingat lagi,” kata Deo.
Dia juga mengakui pernah kelapangan melihat proyek tersebut belum sampai 90 persen.
” Secara kasat mata belum sampai 90 persen, pengamatan Saya pas ke lapangan,” ujar Deo.
Hakimpun terheran-heran dengan pernyataan Deo.
” Berita acara sudah ditandatangani belum dilihat ke lapangan dan tidak ada satupun yang mengusulkan adendum,” kata Juandra.
Diketahui, sebelummya, Jaksa penuntut umum ( JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejari Dharmasraya mendakwa Keempat terdakwa yang disidangkan terkait perkara ini yakni, AKBP Supriadi. M, S.T. mantan Kabagfaskon Rosarpras Polda Sumbar, kemudian tiga rekanan Ir. Totok Hartanto Siging, Priyo Sambodo, Taufik,
Keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Bahwa terdakwa SUPRIADI. M. S.T., M.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Priyo Sambodo. S.T. selaku Direktur Utama PT.CIPTA PRIMA SELARAS dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya, Ir. Taufik, M.T. Pgl TAUFIK selaku Direktur Utama CV. ARCE dan juga selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Mako Polres Dharmasraya,” kata JPU
Kemudian lanjut JPU, saksi Ir.Totok Hartanto Siging selaku Kuasa Direktur PT. CIPTA PRIMA SELARAS dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 yang berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.315.789.941,317 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor, SR-263/PW03/5/202 0 tanggal 17 September 2020.
” Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 3,” pungkas JPU.(Hs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.