Padang, majalahintrust.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar digelar Kamis (3/10) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini hadirkan ketujuh terdakwa dengan mengenakan kemeja putih, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.
“Anggaran itu kemudian ditujukan untuk pengadaan empat paket pengadaan,” kata JPU Pitria cs.
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.
“Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri telah merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar,” kata JPU.
JPU menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk sektor industri ada kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar, sektor holtikultura sebesar Rp.1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp.472 juta dan sektor pariwisata sebesar Rp.2,13 miliar.
JPU juga menyebutkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU juga menyebutkan, lokasi pengadaan alat praktek untuk sektor industri diperuntukkan bagi lima SMK, kemudian untuk sektor ketahanan pangan dan holtikultura sebanyak enam SMK, sektor kemaritiman 1 SMK dan sektor pariwisata sebanyak 9 SMK.
Dalam sidang JPU juga mengatakan, dalam pekerjaan itu sebenarnya sudah ada pelaksanaan tender di awal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V hingga ditentukan perusahaan pemenang.
“Hanya saja hasil tender itu kemudian dibatalkan untuk diulang kembali, Pokja V malah diganti dengan Pokja VII yang ditunjuk untuk menangani proyek,” kata JPU.
Diduga dalam proses tender itu telah terjadi persekongkolan antara para terdakwa sehingga proyek akhirnya dimenangkan oleh perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Syaiful Abrar ke terdakwa lainnya.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.
Kemudian, sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, menunda sidang dua pekan. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.