PADANG, Intrust – Sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman yang menjerat tiga belas orang terdakwa, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Menurut majelis hakim, sidang yang beragendakan putusan atau vonis, belum siap sehingga ditunda pada lusa.
“Untuk sidang hari belum dapat dilanjutkan, karena putusan belum siap, kita tunda hari Rabu (24/8),” kata hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko, Senin (22/8).
Sidang yang berlangsung hitungan menit, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa cs dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta terdakwa keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syamsuardi dituntut JPU dengan tuntutan selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta dan subsidir empat bulan.
Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.
Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Raymon dituntut enam tahun,denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Terdakwa Husen dituntut enam tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda 100 juta, dan subsider tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.
Untuk uang penganti dan beserta subsidernya juga bervariasi.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Sementara terdakwa Jumadil,Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta serta subsider empat bulan.
Pada berita sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.
Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.
Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.
Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.
Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.(r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.