PADANG, majalahintrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Gelar Rapat Pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024.
Dari rapat pleno yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025), menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.
Ditetapkannya Fadly dan Maigus sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang pada 27 November 2024 lalu. Pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, PDIP, PKB dan PPP itu memperoleh suara terbanyak yaitu 176.648. suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, rapat pleno ini digelar karena penetapan final dari Mahkamah Konstitusi sudah keluar pada Rabu (5/1/2025) malam.
Sebelumnya sebut Dori Putra, rapat pleno ditunda karena ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI.
“Setelah PHPU berproses di MK RI, maka Hakim MK RI dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03,” ungkap Dorri Putra didampingi komisioner KPU Padang, Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi dan Sekretaris KPU Kota Padang Agustian Piliang.
Rapat pleno juga dihadiri Penjabat Walikota Andree Algamar, Ketua DPRD Muharlion, Forkopimda, Bawaslu, dan pimpinan partai politik pengusung pasangan calon.
Ia melanjutkan, KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, menetapkan Pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Walikota Terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rapat pleno ditutup dengan kegiatan pendandatangan berita acara dan penyerahan SK KPU Padang kepada semua parpol politik di Kota Padang. (B/Rs)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.