Sumpur Kudus, majalahintrust.com – Bupati Sijunjung menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor pada Rabu, 13 November 2024 di Muaro Sijunjung.
Penetapan status tanggap darurat ditandatangani oleh Pjs Bupati Maifrizon melalui keputusan Nomor: 188.45/486/KPTS-BPT-2024.
Diketahui, tingginya curah hujan pada Senin, 11 Nopember 2024 malam telah mengakibatkan Batang Sumpur meluap, sehingga sejumlah nagari terkena banjir.
Banjir menimpa daerah pinggiran sungai di Nagari Unggan, Silantai, Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan hingga Manganti dan Sisawah.
Semua pihak bahu-membahu guna menanggulangi dampak banjir dan telah didirikan posko-posko bantuan serta dilakukan pengumpulan dana.
“Saat ini kita dalam pemulihan kondisi dan tengah melakukan pembersihan sisa material lumpur di pemukiman warga serta fasilitas umum,” ujar Kasi Kedaruratan Bencana Heries, SH menjawab media malam ini, Rabu 13 November 2024.
Sejak Selasa, 12 November 2024 seluruh pihak bersama instansi terkait telah melakukan pengumpulan dan pendistribusian bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak.
Kemudian, warga yang membersihkan sisa material di pemukiman serta fasilitas umum, juga telah dibantu oleh instansi terkait dengan mengerahkan alat berat, mobil tangki, mobil ambulans serta mobil pemadam hingga mendirikan pos komando.
Status tanggap darurat berlaku 14 hari, mulai tanggal 13-26 November 2024. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.