Jakarta – Sebanyak 18 daerah terdiri dari dua provinsi dan 16 kabupaten kota telah diizinkan Menteri Kesehatan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dua Provinsi yang sudah menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.
Sementara 16 kabupaten kota lainnya yang juga menerapkan hal serupa adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi,Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Lanjut Kabupaten Tangerang Selatan, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal,
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid 19 Ahmad Yurianto mengatakan, daerah yang mendapat izin dari Menkes untuk menerapkan PSBB, karena pola epidomologis dengan penambahan kasus yang cepat di satu daerah
“Penyebaran kasus yang semakin meluas serta penularan lokal dari satu orang ke orang lain. Maka dari itu perlu PSBB, agar penyebaran virus bisa ditekan,”katanya.(ridho)