Tanah Datar, majalahintrust.com – Pemerintah Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang mencari putra terbaik Sungayang untuk menjadi Wali Nagari Antar Waktu yang akan dipilih nantinya pada bulan Februari 2025.
Sekretaris Nagari Sungayang Rezki Jonnedi S.Pd menyebutkan terbuka peluang bagi warga Nagari Sungayang untuk menjadi Wali Antar Waktu dengan cara mendaftar ke Kantor Wali Nagari Sungayang melalui Panitia Pemilihan Wali Nagari yang telah ditunjuk untuk menerima pendaftaran
Pendaftaran dibuka dari tanggal 8 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025. Dan penerimaan dilakukan waktu jam kerja sampai jam 15.00 wib bukan waktu kalender
Sementara syarat untuk menjadi Wali Nagari kita mengacu kepada perda Nagari. Di antaranya berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari Antar Waktu,
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
“Sedangkan persyaratan lainnya tidak menjadi pengurus partai politik, tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, tidak pernah dihukum menurut sepanjang melakukan pelanggaran adat dan syara’d, bersedia bertempat tinggal di nagari, bisa membaca Al-Qur’an; adat dan syara’ serta memahami secara umum adat salingka Nagari; dan diketahui ninik mamak kepala kaum,” ujar Rezki Jonnedi.
Dari pengumuman yang dilakukan melalui Panitia Pemilihan sampai hari ini sudah mendaftar tiga calon. Kemungkinan sampai batas waktu yang kita tetapkan akan ada penambahan calon lainnya karena masih ada yang sudah mengambil formulir
Kemudian sebelum pemilihan dilakukan, panitia akan meneliti berkas calon yang masuk. Pemilihan PAW ini dilakukan oleh lembaga unsur yang ada di Nagari termasuk perwakilan dari masing masing jorong. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.