Surat Proposal Ketua PSP Kepada Wako Padang Ibarat “Jeruk Makan Jeruk” : Diduga Kuat Mengakibatkan Dana Ilegal Cair Rp 500 Juta
Agus Suardi Akan Bongkar Bukti- bukti lainnya
PADANG, Intrust – Surat pengusulan bantuan dana hibah dari Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah kepada Walikota Padang di tahun 2017 Mahyeldi Ansharullah ibarat ‘jeruk makan jeruk”. Surat itu diperlihatkan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Agus Suardi didampingi kuasa hukum Putri Deyesi Rizki kepada sejumlah rekan wartawan, Minggu (24/4) lalu.
Surat yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman, merupakan awal mula dana KONI Padang diambil PSP, untuk kegiatan klub sepakbola tersebut. Kuat dugaan, akibat dari surat itu, cair anggaran dana hibah Kota Padang pada tahun 2019 secara ilegal sebesar Rp 500 juta.
Kuasa Hukum Agus Suardi, Putri Deyesi Rizki mengungkapkan, surat jeruk makan jeruk yang dibuat Ketua PSP Padang Mahyeldi Ansharullah kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah merupakan kesalahan mal administrasi yang fatal, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasalnya proses pencairan dana hibah KONI Padang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, alias ilegal. Akibat dari surat itu, dana PSP di KONI Padang sebesar Rp 500 juta bisa dicairkan. Padahal pencairan dana PSP tidak sesuai dengan Permendagri no 32 tahun 2011 tentang ketentuan pemberian dana hibah daerah.
Ketentuan lainnya, pencairan dana PSP Padang juga melanggar Perwako Padang nomor 20 tahun 2019 tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial. PSP Padang tidak termasuk dalam kategori Perwako tersebut. Malahan, besaran pemberian dana hibah untuk kegiatan olahraga maksimal hanya sebanyak Rp 25.000.000.
“Jika surat jeruk makan jeruk ini tidak ketahuan, mungkin mal administrasi seperti ini terus berlanjut sampai sekarang. Apalagi PSP tidak berhak mendapat dana hibah sesuai ketentuan Permendagri dan Perwako yang dibuat oleh Walikota itu sendiri,” sebut pengacara kondang Kota Padang itu.
Putri Deyesi Rizki mengklaim, jika Ketua PSP tahu dengan aturan, maka tidak akan mungkin berani membuat proposal penggunaan dana hibah kepada Walikota Padang. Karena tindakan yang dilakukan sudah jelas salah di dalam aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang untuk mendalami kasus ini. Supaya jelas dan terang benderang kasusnya, apalagi posisi Agus Suardi hanya korban dalam hal ini.
“Kalau surat ini tidak ada, maka tidak akan bisa dana cair Rp 500 juta. Tapi karena beliau Ketua PSP yang juga Walikota Padang dan punya power, tentu dana bisa cair. Apalagi pencairan hibah PSP ini juga menabrak sejumlah aturan. Pak Agus Suardi hanya korban dalam hal ini,” ujar wanita akrab disapa Esi ini.
Kronologi Dana PSP Padang Cair Rp 500 Juta
Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi menjabarkan surat ” jeruk makan jeruk ” itu. Pada tahun 2017, Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah membuat surat pengusulan dana hibah kepada Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah berkaitan dengan kegiatan klub sepakbola kebanggan warga Padang itu pada tahun 2018.
Sejumlah dana dibutuhkan PSP untuk persiapan berjenjang tim PSP Padang menghadapi kompetisi tahunan, seperti Piala Soeratin dan turnamen lainnya yang diselenggarakan PSSI.
Surat Ketua PSP kepada Walikota Padang sebut Agus Suardi, di disposisi kepada Kepala BPKAD Andri Yulika, karena telah setuju dibantu oleh Walikota Padang. Atas perintah Ketua PSP, Agus Suardi pun berkoordinasi dengan Andri Yulika via whats app, demi tim PSP bisa dibantu pendanaannya melalui dana hibah.
“Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari,” jelas Agus Suardi.
Lanjut Agus Suardi membeberkan, Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah kembali membuat proposal pengajuan dana hibah pada tahun 2018, untuk tahun anggaran 2019. Dana itu rencananya digunakan untuk pembayaran hutang-hutang PSP pada kegiatan tahun 2018 serta kegiatan PSP tahun 2019. Pengajuan anggarannya sebesar Rp 3,8 miliar.
Karena diperintah untuk kedua kalinya oleh Ketua PSP yang juga Walikota Padang, Agus Suardi pun berkoordinasi kembali dengan Kepala BPKAD Andri Yulika.
“Selang waktu berjalan, kembali PSP tak bisa dapat bantuan nomenklatur khusus PSP dari dana hibah Pemko Padang. Pak Andri Yulika pun mengusulkan agar dana PSP bisa diambil melalui KONI Padang. Baik itu melalui chattingan whats app maupun bertemu langsung. Saya pun pada waktu itu membantah karena bisa berakibat hukum. Pada akhirnya dana KONI juga dipakai untuk PSP setelah berkoordinasi Kepala BPKAD, ” tutur Agus Suardi.
Karena sudah mendapat perintah itu juga, Agus Suardi yang saat itu menjabat Ketua KONI Padang merangkap bendahara PSP, atas usulan surat dari Ketua PSP yang juga Walikota Padang mencairkan anggaran KONI Padang untuk PSP sebesar Rp 500 juta di tahun anggaran 2019.
“Dana Rp 500 juta cair secara tunai.Pengambilannya bertahap. Gunanya uang ini untuk pembayaran hutang PSP dan kegiatan lainnya. Ketua PSP tahu aktifitas manajemen tim dan kita laporkan terus. Termasuk juga dengan pencairan anggaran ini. Saya sebagai bawahan, tentu hanya menuruti perintah saja, ” tukas Agus Suardi.
Ia pun memiliki bukti chattingan serta bukti lain yang menguatkan, perihal keterkaitan Ketua PSP yang juga Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Kepala BPKAD saat itu Andri Yulika.
” Saya ada bukti chatingan dengan Andri Yulika waktu beliau Kepala BPKAD yang isinya Biar dapat tiap tahun baiknyo melalui Koni Padang. Nantilah akan kita buka semuanya biar jelas kebenarannya,” pungkas Agus Suardi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Mantan Ketua PSP dan Mantan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah via whats app, Ia menjawab terkesan membingungkan.
“Pemerintahan daerah harus mempedomani aturan dalam melaksanakan semua kegiatannya,” ucap Mahyeldi dengan singkat.
Begitupun ketika dikonfirmasi kepada Mantan Kepala BPKAD Andri Yulika via whats app, yang bersangkutan menolak berkomentar perihal permasalahan ini.
Ditempat terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Therry Gutama, saat dikonfirmasi mengatakan, Kejaksaan Negeri Padang masih fokus memeriksa dana KONI Kota Padang.
“Kita fokus kepada dana KONI Padang,” ucapnya singkat. (Kld/ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.