Padang, majalahintrust.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) Basril Basyar angkat bicara, pasca sejumlah media online dilaporkan oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Basril menilai langkah yang diambil oleh Syafrial Kani keliru.
“Kenapa tak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau diadukan juga minta ke polisi agar menggunakan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Basril.
Syafrial Kani seharusnya kata pria yang akrab disapa BB, harus membuat hak jawab terlebih dahulu jika merasa dirugikan dan tidak serta merta mengadu ke polisi.
“Ada Lex Specialist namanya,” katanya dikutip dari sejumlah media.
Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil oleh PWI Sumbar, Basril Basyar belum merespons. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.