Tanahdatar, majalahintrust.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengadakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra dan juga dihadiri
anggota Forkopimda Tanah Datar, Asisten I, II, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony mengakui pembahasan terhadap dua Ranperda sudah dilaksanakan semenjak Juli 2022 lalu dan dilanjutkan sampai Desember 2022 ini.
“Pembahasan tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat yang telah selesai diparipurnakan. Dua Ranperda itu dilanjutkan pengambilan keputusan DPRD yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) I dan III. Kemudian penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar,” ujar Ronny.
Juru Bicara (Jubir) Pansus I Istiqlal menyampaikan hasil pembicaraan tingkat I telah dilakukan pembahasan bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah pada 20 Juli lalu. Ke delapan Fraksi di DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Perda.
Sedang Jubir Pansus III Abu Bakar menyampaikan hasil pembicaraan tingkat I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya delapan Fraksi DPRD juga menyatakan setuju Ranperda itu menjadi Perda.
Karena itu pula Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi, komisi dan Pansus yang telah menyumbangkan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda.
“Sumbangan pemikiran tentunya sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda, sampai disetujui Ranperda menjadi Perda. Diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” ujar Bupati.
Dari pembicaraan tingkat I yang disampaikan Pansus tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, diharapkan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah, dapat terlaksana secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambah Bupati.
Kemudian dengan ditetapkannya Ranperda tentang Cadangan Pangan menjadi Perda diharapkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib dapat dilaksanakan secara optimal.
“Selain itu tujuan ditetapkan Perda ini juga untuk pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan cadangan pangan dan penyaluran cadangan pangan. Juga mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat,” ujar Eka lagi.
Kepada Perangkat Daerah yang terkait terhadap Ranperda yang disetujui menjadi Perda agar menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan peraturan daerah agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat sesuai dengan yang diharapkan.
“Kemudian OPD terkait juga melakukan penyebarluasan Perda ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah di tetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, serta menindaklanjuti saran dan masukan yang di sampaikan oleh komisi dan pansus DPRD dalam pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Eka. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.