Terpidana Kasus Gula Label Non SNI Xaveriandy Sutanto Bayar Denda Ke Kejari Padang
Padang, majalahintrust.com - Salah seorang terpidana kasus pidana umum gula tak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) Xaveriandy Sutanto, membayar denda kepada negara sebesar Rp 666.666.667.
Pembayaran denda tersebut…