Jakarta, majalahintrust.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penyelesaian Jalan Pantai Selatan (Pansela) Jawa yang ditargetkan tersambung dari Banten hingga Jawa Timur (Jatim). Pada tahun 2022 telah diselesaikan pembangunan jalan baru sepanjang 85 km di Provinsi Jatim, sehingga total Jalan Pansela Jatim yang tertangani sepanjang 349,37 km dari total panjang 628,39 km.
Pembangunan Jalan Pansela Jatim diharapkan dapat menjadi jalur wisata wilayah pesisir pantai selatan serta memperlancar konektivitas Pulau Jawa bagian selatan dan mengurangi beban lalu lintas Jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa. “Kita terus promosikan jalur Pansela Jawa, supaya orang tertarik lewat selatan. Karena tidak hanya jalannya yang bagus namun juga memiliki pemandangan yang indah (panoramic road) dan terdapat banyak obyek wisata,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Penanganan Jalur Pansela di Provinsi Jawa Timur terdiri dari 3 ruas, yakni ruas Jarit-Puger dan Jembatan Paseban I dan II di Kabupaten Lumajang dan Jember sepanjang 54,13 km, ruas Simpang Balekambang–Kedungsalam di Kabupaten Malang sepanjang 18 km, dan Jalan Batas Kabupaten Tulungagung-Serang-Batas Kabupaten Malang sepanjang 12,85 km. Biaya pembangunan ketiga ruas tersebut senilai Rp795,4 miliar dengan masa pengerjaan 2019-2022.
Dengan selesainya penanganan 3 ruas Jalan Pansela di Jawa Timur tersebut, diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pemudik Lebaran tahun ini, sehingga beban lalu lintas terbagi dan tidak menumpuk di Lintas Pantura dan Lintas Tengah Jawa. Selain kondisi jalan yang sudah bagus, pemudik juga bisa sekaligus menikmati pemandangan di sepanjang jalur Pansela yang melewati banyak tempat lokasi wisata pantai.
Pada tahun 2023, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Ditjen Bina Marga melanjutkan penanganan Jalan Pansela sepanjang 40,278 km meliputi ruas Jalan Prigi – Batas Kabupaten Tulungagung – Klatak – Brumbun di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung sepanjang 18,30 km, ruas Jalan Pantai Sine – Batas Kabupaten Blitar di Kabupaten Tulungagung sepanjang 14,09 km, ruas Jalan Ringinrejo – Batas Kabupaten Malang di Kabupaten Blitar sepanjang 3,95 km, dan ruas Jalan Batas Blitar – Simpang 5 Purwodadi di Kabupeten Malang sepanjang 3,938 km.
Ruas jalan Pansela terbentang melintasi 5 provinsi di Pulau Jawa yakni Provinsi Banten dengan ruas Simpang Labuhan-Batas Provinsi Jawa Barat sepanjang 169,5 km. Lalu di Provinsi Jawa Barat dengan ruas dari Batas Provinsi Banten-Sindang Barang hingga Batas Provinsi Jawa Tengah sepanjang 417,1 km.
Kemudian Jalan Lintas Pansela di Provinsi Jawa Tengah dengan ruas mulai Batas Provinsi Jawa Barat-Congot-Duwet hingga Glonggong sepanjang 212,5 km. Selanjutnya di Provinsi DI Yogyakarta dengan ruas Karang Nongko-Legundi hingga Duwet sepanjang 120,8 km. Terakhir ruas-ruas di Provinsi Jawa Timur dengan ruas Panggul – Sendangbiru – Jarit – Puger hingga Glenmore sepanjang 628,39 km.
Penanganan Lintas Pansela Jawa dilaksanakan melalui pekerjaan pembangunan jalan baru, preservasi jalan atau kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi jalan dan jembatan serta pelebaran jalan menuju standar, yang berkelanjutan untuk mempertahankan jalan dalam kondisi mantap. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.