Padang, Intrust – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bakal menaikkan status dugaan korupsi pengadaan sapi, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021, dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, penegak hukum adhyaksa yang dipimpin Yusron SH.MH telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.
“Dari hasil ekpos yang dilakukan minggu lalu, tercapai kesepakatan tim penyelidik bersama eksposan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sprint penyidikan belum keluar, dalam waktu dekat Insya Allah akan keluar. Kasus ini merupakan atensi Bapak Kajati Sumbar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Kata Fifin, temuan Kejati Sumbar berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyedian dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Saat ini sebut Fifin masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi-saksi. Sebanyak 10 orang terkait sudah datang ke Kejati Sumbar dari pihak dinas, dan rekanan penyedia sapi secara.marathon.
Sembari meminta keterangan tersebut, Kejati Sumbar sebut Fifin juga masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Baik perhitungan internal maupun diminta kepada BPKP Sumbar.
“Indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai kerugiannya belum keluar,” urainya.
Pihaknya meminta doa dan dukungan masyarakat, agar semua proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa terungkap dengan terang benderang. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.