Take a fresh look at your lifestyle.
wannaporn.com cheerleader plays and uses dildo.
sexy ebony gilf. https://ohsexvideos.net
brother fucking his littel sister.wemadeporn.net
http://xxxhub.online
porn tube
www.rajwap.center

Tak Miliki Izin, Pembangunan Perumahan Elit Griya Elok Town House Lolong Belanti Diduga Ilegal

1.391

 

Padang, majalahintrust.com – Entah merasa menjadi orang “bagak” di Kota Padang, atau ada orang kuat yang membekingi, perumahan elit Griya Elok Town House yang berada di bilangan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang tetap dilanjutkan oleh pengembang dengan bebas dan leluasa.

Kuat dugaan, pembangunan nya dilaksanakan secara ilegal. Pasalnya perizinan pembangunan tidak ada sama sekali. Mulai dari tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang saat ini lagi dalam sengketa, tidak adanya Izin Kerangka Rencana Kerja (KRK) yang dikeluarkan Dinas PUPR Padang, Amdal, serta tidak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas PMTSP Kota Padang. Padahal jelas jelas jika ingin mendirikan bangunan, harus melengkapi semua persyaratan.

Tidak adanya izin pembangunan tersebut, telah mengangkangi sejumlah aturan. Seperti aturan terbaru Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian UU no 28 tahun 2020 Pasal 7 ayat 1, Pasal 40 ayat 2 huruf b, UU no 28 tahun 2002 Pasal 14 ayat 1, PP no 36 tahun 2005 Pasal 15 ayat 1 tentang IMB. Serta sanksi-sanksinya termaktub dalam PP no 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat [1], Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2].

Salah satu rumah yang sedang dibangun oleh pengembang Griya Elok Town House Lolong Belanti

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PMTSP Kota Padang Editiawarman, ia mengatakan Griya Elok Town House di Kawasan Lolong Belanti belum punya PBG. Dihadapan wartawan, Editiawarman pun langsung mengeceknya di situs Sistem Informasi Mengenai Bangunan Gedung (SIMBG) yang dimiliki oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Setelah dicek, memang tidak ada PBG Perumahan Griya Elok Town House di Lolong Belanti. Ada juga nama Perumahan Griya Elok, tapi itu lokasinya di Bangka Belitung satu dan di Lubuk Begalung satu,” ucapnya.

Kata Editiawarman, sebelum Izin PBG keluar, pengembang perumahan wajib melengkapi semua persyaratannya. Seperti harus memiliki Sertifikat Tanah SHM, harus ada KRK, harus ada Amdal agar lingkungan perumahan maupun diluar lingkungan perumahan tidak berdampak negatif nantinya. Semua persyaratannya sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun Peraturan daerah (Perda)

Sementara itu Ketua RW 04 Kelurahan Lolong Belanti Dinul Fajri mengakui, bahwa memang di lingkungannya ada pembangunan Perumahan Elit Griya Elok Town House. Namun untuk masalah izinnya, dia tidak mengetahui pasti apakah sudah ada izin atau belum.

“Kalau masalah perizinan tidak ada kewenangannya di RW. Palingan izin izinnya di kelurahan atau langsung ke dinas terkait di Pemko Padang. RW hanya berwenang mengurus, jika sudah ada orang yang menempati perumahan tersebut,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Rifka kuasa hukum Griya Elok Town House, dia menolak berkomentar perihal permasalahan perizinan perumahan tersebut. Namun Ia mengakui bahwa dirinya kuasa hukum dari Griya Elok Town House.

“Kalau untuk masalah perizinan perumahan, saya tidak tahu menahu. Itu bukan kewenangan saya menjawabnya,” ucapnya singkat.

Aturan-aturan tentang Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dikutip dari berbagai sumber pada laman website, banyak aturan yang mesti dipenuhi oleh pengembang perumahan untuk menerbitkan izin IMB atau sekarang namanya Izin PBG. Seperti aturan terbaru Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian UU no 28 tahun 2020 Pasal 7 ayat 1, Pasal 40 ayat 2 huruf b, UU no 28 tahun 2002 Pasal 14 ayat 1, PP no 36 tahun 2005 Pasal 15 ayat 1 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Serta sanksi-sanksinya termaktub dalam PP no 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat [1], Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2].

Pada Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28/2020 tentang Bangunan Gedung dijelaskan dalam mendirikan bangunan harus memiliki hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta IMB. Selain itu, dalam Pasal 40 ayat 2 huruf b UU no 28/2020 juga ditekankan, bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya, hal ini menjadi keharusan bagi pemilik hunian.

Tentang Peraturan Pelaksanaan IMB ini juga tercantum pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah tersebut bahkan disebutkan bahwa: Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin. Proses permohonan izin tersebut pun tak bisa dilakukan sembarangan.

Tidak sampai di situ, peraturan yang menyinggung rumah tanpa IMB kembali tertera pada PP No. 36 Tahun 2005. Dalam Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005 dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan, yaitu Data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar. Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pengajuan IMB.

Setidaknya, ada tiga sanksi yang diterima pada peraturan di dalam kitab undang-undang yang menyinggung soal rumah tanpa IMB. Di antaranya adalah Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 dan Pasal 45 ayat [2] UUBG.

Ketiga peraturan ini saling menopang satu dengan yang lainnya. Penetapan sanksi sendiri bergantung pada keputusan pengadilan, serta sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

Sanksi menurut Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005. Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pemilik rumah tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara proses pembangunan, jangka waktunya sampai dengan izin tersebut terbit.

Sanksi menurut Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005. Jika pemilik rumah tidak mengindahkan himbauan dari pihak terkait, maka sanksi yang akan diterima adalah pembongkaran bangunan rumah.

Sanksi menurut Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pada pasal yang lain juga dijelaskan, pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang ia miliki. Hal ini juga berlaku untuk rumah yang sedang dibangun atau inden. (ridho)

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

kindgirls brunette nailed cock on interview.
busty black hooker sells sex for money to client. teen anal
http://viet69hd.com
sexvideos2.net
black teen gangbang. xxxvideosfinder.pro