Padang, Intrust — Setelah dua tahun pandemi berkecamuk, berbagai organsiasi mitra pemerintah termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumbar mesti mengkonsolidasi agar berkontribusi untuk pemulihan ekonomi.
Salah seorang pengusaha Sumbar, H Sengaja Budi Syukur SH, yang Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar kepada media ini, Jumat (15/7/2022) mengungkapkan berbagai hal salah satunya tentang ke Kadin Sumbar yang saat ini menurutnya telah mengalami ‘unlimited’ periodesasi kepengurusannya.
Memang ada informasi yang beredar melalui media online bahwa pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sumbar direncanakan pelaksanaanya tanggal 23 juli 2022 dan penutupan pendaftaran Calon Ketum Kadin Sumbar tanggal 16 juli 2022 pukul 16 Wib, Namun Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar itu tetap menilai ada pelanggaran AD/ART dan peraturan peraturan organisasi tentang petunjuk pelaksanaan Musprov.
“Kami setelah mengadakan rapat menyepakati merekomendasikan Kadin Pusat harus memberikan sanksi kepada Ketua Kadin Sumbar karena telah melakukan langkah langkah yang tidak sesuai AD/ART. Apalagi panitia pelaksana maupun panitia pengarah setahu kami juga belum terbentuk.” ujar Budi kepada media ini, Jumat (15/7/2022).
Diungkapkannya, Kadin berbeda dengan organisasi lainnya. Pada Musprov, yang memberikan pertanggungjawaban bukan hanya ketua umum melainkan juga perangkat organisasi Kadin Sumbar. Dewan penasehat dan dewan pertimbangan juga akan menyampaikan pertanggungjawaban di hadapan peserta musprov. Semuanya telah diatur AD/ART dan PO.
Selanjutnya, sebelum pelaksanaan Musprov, Dewan Pertimbangan harus melaksanakan konvensi anggota luar biasa untuk menentukan wakil wakil dari anggota biasa yang akan menjadi peserta di Musprov.
“Dar8 ketentuan itu dapat diamati bahwa Musprov Kadin Sumbar diatur sedemikian tegas baik melalu AD/ARt maupun PO sedang kita hanya menjalankan sesuai aturannya. Namun dari realita yang ada maka pelaksanaan Musprov tidak bisa terlaksana dalam rentang waktu yang diatur tersebut,” ujarnya
Menurut Budi Syukur, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 anggaran dasar kadin , masa kepengurusan Kadin Sumbar ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun. Terkait periodesasi masa jabatan Kadin Sumbar dimana Musda sebelumnya dilaksanakan tanggal 23 Mei tahun 2017 di Hotel Mercure, Padang, maka masa jabatan kepengurusan berakhir telah tanggal 23 Mei 2022 lalu.
“Berdasarkan pasal 23 AD/ART Kadin jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi Sumbar sudah habis namun Musprov belum dilaksanakan maka dewan pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara ( caretaker ) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musprov ,” paparnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 25 ayat 2 a Anggaran Dasar Kadin tentang musyawarah Prov/kab/ kota.yang berbunyi musyawarah diselenggarakan satu kali dalam 5 tahun yang pelaksanaannya paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir.
“Saya selaku Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar sampai hari ini tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis tentang Musprov Kadin Sumbar sebagaimana yang diamanahkan AD,/ART Kadin. Begitu juga Kadin kab/kota dan anggota luar biasa Kadin, asosiasi dan himpunan juga tak ada pemberitahuan” ujar Budi
Ia merinci, pasal 29 ayat 4 menyatakan bahwa peserta musprov adalah anggota biasa diwakili oleh kadin kab kota dan anggota luar biasa diwakili oleh asosiasi dan himpunan tingkat provinsi. Selain diatur AD/ART pelaksanaan musyawah provinsi Kadin, juga diatur dengan peraturan khusus yaitu peraturan organisasi No Skep/ 058/DP/VIII/2018 tentang PO mengenai pedoman penyelenggaraan musyawarah provinsi kadin.
“Secara tegas AD/ART menerangkan pada bab II pasal 3 ayat 1 bahwa Musprov diaelenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi satu kali dalam 5 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan musprov periode sebelumnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemberitahuan secara tertulis tentang pelaksanaan Musprov Kadin adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan secara tegas diatur pada pasal 3 peraturan organisasi tentang pedoman penyelenggaraan musprov kadin.
“Pemberitahun tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 4 bahwa surat pemberitahuan harus diterima 2 bulan sebelum pelaksanaan Musprov. Kalau pelaksanaan Musprov Kadin Sumbar tgl 23 juli 2022 maka pemberitahun Musprov sudah harus diterima tanggal 23 mei 2022 oleh dewan penasehat, dewan pertimbangan, dewan pengurus, Kadin kab kota, anggota luar biasa Kadin Sumbar yaitu organisasi dan himpunan. Namun sampai hari ini tak satupun yang menerima surat pemberitahuan musprov kadin sumbar, ” ujarnya.
“Jadi pelaksanaan Musprov jelas mekanismenya dan secara tegas diatur pelaksanaannya dan tak bisa dilanggar, kalau dilanggar ada sanksi yang tegas,” ungkapnya. ag
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.