Tanah Datar, majalahintrust.com – Bupati Tanah Datar Eka Putra tidak lagi memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Kabupaten Tanah Datar. Sebelumnya Bupati menetapkan pasca bencana selama 14 hari mulai tanggal 11-25 Mei 2024 dan diperpanjang 26 Mei – 8 Juni 2024.
Kini, Tanah Datar berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang terbitkan tanggal 8 Juni 2024.
Menurut Bupati Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, banjir bandang dan longsor di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan pasca bencana yang terjadi,
“Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud diktum kesatu terhitung mulai tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan 9 Juni 2025,” tambah bupati.
Bupati menyebut hal tersebut ditetapkan sebab masih terdapat kerusakan di lokasi kejadian meski status tanggap darurat sudah berakhir.
“Bahwa dengan telah berakhirnya beberapa penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga terpadu sesuai prosedur penanganan pascabencana,” kata Bupati.
“Bahwa penanganan lanjutan bencana alam banjir dingin, dan longsor sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan penanganan yang cepat, tepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana,” terang Bupati. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.