Padang – Capaian penerimaan retribusi Dinas Perdagangan ( Disdag) Kota Padang meningkat dua tahun belakangan. Pasalnga menjelang berakhirnya tahun 2021, capaian penerimaan retribusi Disdag kota Padang sampai Minggu awal bulan Desember sudah tercatat sebesar Rp 9,1 miliar lebih atau sebesar 72,21 persen.
Menurut Kepala Disdag kota Padang Andree Algamar, pada tahun 2019 lalu capaian penerimaan retribusi dari Disdag kota Padang berada di urutan 16 dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Padang.
“Sementara pada tahun 2020 urutan capaian retribusi kami berada di urutan 9 dari 16 OPD, dan tahun 2021 yang akan berakhir ini kami berhasil naik ke urutan 6 dari 16 OPD yang menghasilkan PAD di kota Padang,” kata Andree, Jumat (10/12).
Mantan Kasat Pol PP Kota Padang itu menambahkan, peningkatan capaian penerimaan retribusi tersebut salah satunya disebabkan karena peralihan pemungutan pembayaran retribusi manual ke sistem online seperti penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang bekerjasama dengan pihak bank.
Andree merinci, jumlah retribusi yang dikelola oleh Disdag kota Padang di antaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi daerah, dan PAD sah lainnya. Di antaranya sumber retribusi tersebut, retribusi jasa usaha sebesar Rp 4,8 miliar lebih sampai awal Desember.
” Penyumbang PAD dari retribusi jasa usaha berasal dari retribusi bulanan sebesar Rp 1,5 miliar, piutang sebesar Rp 196 juta lebih, retribusi harian sebesar Rp 2,5 miliar lebih, dan retribusi penyediaan kakus umum sebesar Rp 606 juta lebih.” ulas Kadis muda energik ini.
Pada bahagian lain, Andree menyebutkan, sumber PAD lainnya berasal dari retribusi jasa umum yang saat ini mencapai sebesar Rp 245 juta lebih dan sudah melebihi target yang dibebankan yakni sebesar Rp 197 juta lebih.
“Pendapatan itu diterima dari retribusi layanan tera atau tera ulang yang meliputi retribusi timbangan, anak timbangan, ukuran panjang, takaran, pompa ukur BBM, flow meter, dan lainnya,” terangnya.
Kemudian, kata Andree capaian penerimaan PAD dari retribusi perizinan tertentu sampai awal Desember 2021 tercatat sebesar Rp 22 juta lebih yang didapatkan dari retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
“Selanjutnya pendapatan dari retribusi hasil kerjasama pemanfaatan BMD sampai awal bulan Desember ini yakni sebesar Rp 4 miliar lebih dari target yang dibebankan yakni sebesar Rp 4,093 miliar,” kata Andree.
Lebih lanjut Andree menyampaikan, pihaknya optimis capaian penerimaan retribusi Disdag sampai akhir tahun bisa sedikit mencapai target yang dibebankan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 12,6 miliar lebih.
Ia menegaskan, salah satu langkah untuk mendekati target retribusi tersebut yakni dengan memberikan tindakan tegas bagi pedagang maupun mitra yang tidak mau membayar retribusi yang sudah menjadi kewajiban mereka.
“Contohnya adalah beberapa hari yang lalu kami menyegel puluhan toko yang berada di pasar kota Padang yang mana pemilik toko tersebut menunggak pembayaran retribusi mereka,” tutup Andree yang juga merupakan Ketua Pengcab PGSI Padang ini.(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.