Jakarta, majalahintrust.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12) dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran. Pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik selanjutnya Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan. Sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.
Menurut Ilham Bintang, pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, bersikap ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Sedang pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan untuk memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI,” ujar Ilham Bintang.
Ditegaskannya, siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik Jurnalistik. Dan terbukti sekarang ia melanggar hal itu,” tegas Ilham. sp-dp-ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.