Terbukti Pakai Narkoba, Personil Polda Sumbar Kompol Boy Agustianto Divonis 11 Bulan
PADANG, majalahintrust.com– Dinilai terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum Polisi Polda Sumbar Kompol Boy Agustianto divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 11 bulan penjara.
Hakim Ketua Moh Ismail Gunawan menyebutkan perbuatan terdakwa
melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Menjatuhkan pidana Penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, ” kata Gunawan Senin (12/9) lalu.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan menuntut terdakwa Boy Agustianto pidana penjara 1 tahun
” Kita menerima putusan hakim dan tidak mengupayakan upaya banding. Sebelumnya terdakwa disangkakan Pasal 127 ayat (1) yang disangkakan sebagai pemakai narkotika jenis sabu,” kata Budi Sastera.
Sebelumnya diberitakan, Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan inisial BA (49) ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Rajawali milik Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4) dini hari.
“Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap salah seorang tersangka lain berinisial K,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.
Satake menjelaskan penangkapan terhadap tersangka K (47) dilakukan di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone) yang salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.
Usai penangkapan K di hotel, BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil gawai miliknya, namun petugas tidak melepas begitu saja.
“Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pihak Polresta Padang langsung menginterogasi BA yang kini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar, dan akhirnya terungkap kalau ia juga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama SubbidProvost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya. (R)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.