PADANG -Mantan karyawan PT Jaya Tenggiri, Lyrianti Dakhi (45) menghuni Rutan Klas 2B Anak Air, Padang setelah dieksekusi oleh pihak Kejari Padang pada 24 Maret 2021 lalu.
“Benar, terpidana Lyrianti Dakhi telah dieksekusi oleh JPU Pitria Erwana dari Kejari Padang,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Yarnes, Senin (12/4).
Yarnes menjelaskan, Lyri sapaan akrab Lyrianti menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Rutan Klas II B Anak Air Padang sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA nomor 253 K/Pid/2020 ditegaskan Majelis Hakim Agung yang diketuai Eddy Army, menyatakan menolak kasasi yang diajukan Lyri dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2,5 juta, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang (PT) yang memvonis warga Pulau Karam, Kampung Pondok, Kota Padang itu enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya hakim menegaskan, putusan PT Padang telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu terdakwa selaku Pegawai PT Jaya Tenggiri telah membantu saksi Gidion Josua Malherbe mendapatkan izin KITAS dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, yang akan digunakan oleh saksi sebagai salah satu persyaratan dalam membangun resort di Kepulauan Mentawai.
Untuk melancarkan pengurusan dan Pembuatan KITAS tersebut, terdakwa menuliskan jabatan Gidion ozua Malherbe dalam kelengkapan dokumen permohonan Kitas sebagai Research and Development Manager di PT Jaya Tenggiri dan dokumen pendukung lainnya atas nama PT Jaya Tenggiri.
Padahal sejak awal terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya Gidion sama sekali tidak pernah bekerja di PT Jaya Tenggiri, bahkan pada struktur organisasi perusahaan itu sama sekali tidak ada jabatan Research and Development Manager
“Perbuatan terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada dakwaan alternatif kedua,” tegas hakim.
Sebelumnya perkara ini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar yang menerima laporan dengan nomor LP/126/III/2018/SPKT-Sbr, tertanggal 15 Maret 2018 atas dugaan Kitas bodong.
Dari pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti perkara ini kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumbar, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Lyri disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atas dugaan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu PT Jaya Tenggiri untuk pengurusan Izin KITAS Gideon Jozua Malherbe di Kantor Imigrasi Padang pada 25 Januari 2017 lalu.
Pada September 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis Lyri dengan hukuman percobaan lima bulan penjara. Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan tingkat banding kemudian menvonis nya enam bulan penjara, dan dikuatkan dengan putusan Kasasi MA.
Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Jaya Tenggiri, Nanda Achyar Rosadi mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Kami belum dapat informasinya,” kata pengacara dari Kantor Hukum Raya Law Firm itu. (kld)