PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang membebaskan terdakwa berinisial EA dan melepaskan terdakwa A dalam kasus dugaan penggelapan mobil truk. Alasannya karena Majelis hakim berpendapat, tidak melihat niat buruk dari terdakwa. Selain itu Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak termasuk pada tindak pidana.
“Bahwa barang bukti dari penyidik tidaklah sah,” kata hakim ketua sidang Yuzaida dengan didampingi hakim anggota Lifiana Tanjung dan Suratni, saat membacakan amar putusannya,Rabu (18/11). Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Afrian Bondjol cs, tampak berpelukan dan menangis.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum melalui Yarnes menghormati putusan tersebut. “Kami hormati, dan kami tentunya melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Yarnes menambahkan, ketentuannya proses waktu 14 hari untuk menyusun memo kasasi. “Setelah putusan hakim keluar, nanti jaksa akan menyiapkan berkas kasasinya,” ujar Yarnes.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Vera Irawati, yakninya Yohannas, mengaku kecewa atas putusan tersebut. “Dalam kasus ini kami mengormati proses hukum, dan kami menyayangkan putusan tersebut,” ujar Yohannas.
Sebelumnya kedua terdakwa, dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus tersebut adalah dugaan penggelapan yang dilaporkan korban pada Febuari 2018, setelah truknya yang dipinjam EA (berkas terpisah) untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang percaya dengan pelaku kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA yang merupakan oknum dari perusahaan PT TDR Distributor Aqua. Namun setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Korban juga telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalan kekeluargaan, hingga mensomasi perusahaan yang dipimpin A. Namun semua itu tidak membuahkan hasil. (kld)