PADANG – Dinilai bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, menjatuhkan dua terdakwa prostitusi online pada aplikasi Mi Chat, masing-masing NN dijatuhi pidana selama lima bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa AS yang terdakwa mucikari hukuman pidana penjara selama tujuh bulan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas 1 A Padang
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa NN dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan,”kata hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung,saat membacakan amar putusannya, Jumat (18/9).
Majelis hakim berpendapat , para terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11, tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga beralasan, unsur dengan sengaja telah terpenuhi.Selain itu, unsur melanggar kesusilaan juga telah terpenuhi.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para meresahkan masyarakat,”tegas hakim ketua sidang Reza Himawan.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa NN yang didampingi Penasihat Hukum (PU) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne dan PH terdakwa AS, Fajar Martha, Agusra Yulda, menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri pada Kejati Sumbar, menuntut kedua terdakwa sama dengan putusan majelis hakim, yaitu terdakwa NN lima bulan dan terdakwa AS tujuh bulan penjara.(kld)