Padang, Intrust – Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada.
Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Fuad Zaki selaku pengurus SPAG memaparkan secara runut kronologi yang terjadi hingga akhirnya sebanyak 101 pekerja. Menurut Fuad mereka mendapat PHK sepihak oleh perusahaan.
Dalam penjelasannya, Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor dan mengisi absen hingga beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan.
“Kami ingin bertemu dengan Buya. Ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur. Kami menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi kami sebagai pekerja. Dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja,” harap Fuad.
Kepada puluhan pekerja PT. Tirta Investama Solok, gubernur mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan. Bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
“Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detil dan objektif. Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada. Sehingga jika kita berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini maka iklim investasi di daerah dan negara kita tentu dapat kita jaga,” tegas gubernur.
Gubernur juga berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang bahwa Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya.
Gubernur juga berterima kasih kepada para pekerja yg sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
“Pedoman kita adalah aturan,” kata gubernur.
Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.
Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur. Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar. Di antaranya Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon dan Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo.
Turut hadir pula beberapa orang tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Jorong Kayu Aro yang meminta dukungan gubernur agar persoalan ini bisa selesai dan pekerja bisa kembali bekerja seperti semula.
Usai menggelar pertemuan dengan gubernur, Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup SOLOK, melalui surat nomor 044/PC-SLK/SPAG/XI/2022 yang ditujukan kepada Polresta Padang, menyampaikan pemberitahuan pembatalan demonstrasi/ penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan digelar pada 14 November mendatang.
Dalam surat disebutkan bahwa, pembatalan tersebut menimbang telah terselenggaranya audiensi antara Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok dengan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 November 2022 di Istana Gubernur Sumatera Barat. ns-ps-doa-san
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.