Pasaman, majalahintrust.com – Mantan Walinagari Nagari Ladang Panjang dan Bendaharanya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman akibat merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dari keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Agung Almaliki, kerugian yang ditimbulkan Inisial S selaku Walinagari dan J selaku bendahara Nagari Ladang Panjang pada saat itu mencapai 781 juta lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mantan walinagari dan bendahara itu bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Anggaran Dana Nagari tahun 2018 sampai 2020,” ungkap Kasi Pidsus kepada awak media, Kamis (25/07/2024).
Sebelum dilakukan penahanan, katanya pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan telah memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut.
“Setelah semua saksi dan bukti-bukti dinyatakan lengkap terhadap dugaan penyelewengan ADN dan ADD ini, baru kita melakukan penahanan terhadap mantan walinagari dan bendahara,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasak 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Riki)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.