Padang – Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) membantah tudingan penggusuran perumahan dosen (Perumdos) dilakukan secara mendadak. Pihaknya memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.
“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada saudari Zuldesni. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari 7 tahun lamanya,” kata Prof Wirsma Arif Harahap melalui pers relisnya kepada majalahintrust.com Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, pencabutan penunjukan penghuni rumah negara di Unand Limau Manis disebabkan karena adanya rencana Pembangunan Rusun ASN dari Pusat. Keputusan pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor Unand No 1336 tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No. B/44 Tanggal 20 April 2021 perihal pemberitahuan pengembalian Rumah Negara di Komplek Unand Limau Manis Paling Lambat Tanggal 31 Mei 2021.
Malah Rektor Unand sebut Wirsma Arif, juga memberikan dispensasi kepada penghuni rumah negara yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapat hunian hingga 31 Mei 2021. Dispensasi diberikan dalam jangka waktu 3 bulan, yakni hingga 31 Agustus 2021. Apabila jangka dispensasi waktu berakhir dan penghuni belum mendapat tempat hunian, maka diberikan fasilitas sementsra di perumahan yang ada di Lingkungan Unand.
“Jadi sosialisasi sudah dijalankan dan pihak kampus juga memberikan dispensasi. Disamping itu juga proses pengosongan tidak dilakukan di tengah sengketa di PTUN Padang. Gugatan itu sudah dicabut olah kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2021, dimana hal ini dapat dilihat di situs Laman PTUN Padang,”tuturnya.
Wirsma Arif Harahap menegaskan, Pimpinan Unand beserta jajaran selalu membuka diri agar bisa berdialog dengan yang bersangkutan serta semua penghuni Perumdos. Hanya saja khusus yang bersangkutan sudah dua kali panggilan resmi dilayangkan, tak pernah menghadirinya. Selain itu juga Staf Barang Milik Negara Unand ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil.(*)