Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Diputus Rendah, Kejati Sumbar Tempuh Upaya Banding
Padang, majalahintrust.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengajukan upaya banding, terhadap hasil putusan terpidana hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang, dalam kasus korupsi Mako Polres Dharmasraya.
Hasil putusan PN Padang, Terpidana AKBP SUPRIADI M. ST, MH sebagai PPK Pembangunan Mako Polres Dharmasraya diputus ringan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Kemudian terpidama PRIYO SAMBODO. ST selaku Direktur Utama PT. Cipta Prima Selaras dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 diputus bersalah dengan kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Lalu TAUFIK, ST, MT selaku Direktur Utama CV. Arce dan juga selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Mako Polres Dharmasraya diputus bersalah dengan kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Serta Ir. TOTOK HARTANTO SIGING selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Prima Selaras dan juga selaku Penyedia Pembangunan Mako Polres Dharmasraya Tahun 2018 diputus bersalah dengan kurungan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,165 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid kepada media Senin (17/2/2025) mengatakan, putusan yang di keluarkan Hakim Tipikor PN Padang terlalu ringan. Sehingga pihaknya memutuskan menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
“Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Priyo kita tuntut 6 tahun, Supriadi juga 6 tahun, kemudian Totok kita tuntut 7 tahun dan Taufik kita tuntut 1,5 tahun,” ucapnya.
Rasyid menyebutkan, JPU telah memasukkan akta banding pada 12 Februari kemarin dengan nomor akta permintaan banding : 6 Akta Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Seperti diketahui, kasus korupsi pembangunan Mako Polres Dharmasraya tahun 2018 ditemukan pemyimpangannya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-263/PW03/5/2020 tanggal 17 September 2020.
Terdakwa AKBP SUPRIADI cs telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.451.634.996,40 (enam milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam koma empat puluh rupiah).(ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.