Padang, Intrust —Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 sampai 2020 DV dimintai klarifikasi oleh Tim Auditor BPKP Provinsi Sumbar, Jumat (18/3).
Dv yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang bidang Organisasi dan Prestasi itu dimintai klarifikasi terkait penyaluran dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 sampai 2020.
Hal ini dilakukan Tim Auditor BPKP Provinsi Sumbar untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
DV dimintai klarifikasi di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 dengan didampingi Penasihat Hukumnya Suharizal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama saat dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa DV dimintai klarifikasi oleh Tim BPKP Provinsi Sumbar.
“Iya, yang bersangkutan dimintai klarifikasi oleh Tim BPKP. Klarifikasi ini berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Tapi kami dari Kejari hanya memfasilitasi tempat,” ujar Therry.
Therry menambahkan, klarifikasi juga akan dilakukan kepada dua tersangka lainnya yakni Tersangka AS dan Tersangka NZ pekan depan. Jika klarifikasi selesai, maka hasil audit kerugian keuangan negara akan keluar.
“Jadi kami masih menunggu, karena kami tidak bisa juga mendesak Tim Auditor untuk segera mengeluarkan hasil audit. Biarkan Tim Auditor bekerja dengan baik. Tapi semoga saja sebelum Ramadhan ini bisa keluar,” sebut Therry.
Bila hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini keluar, lanjut Therry, maka pemberkasan akan terpenuhi dan pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara atau tahap satu dari penyidik ke penuntut umum.
“Kalau sudah diperiksa penuntut umum, terpenuhi syarat formil dan materil serta dinyatakan lengkap atau P21, kita bisa lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua,” ungkap Therry.
“Selanjutnya penuntut umum nantinya akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar perkara ini disidang dan dilakukan penuntutan,” tambah Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.