Dharmasraya, majalahintrust.com – Tiga orang pria yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Dharmasraya terpaksa ditahan pihak kepolisian lantaran tidak sanggup membayar uang damai ratusan juta rupiah.
Penahanan terhadap pelajar ini bermula ketika mereka berkelahi dengan salah sorang pria dewasa bernama Julius Arif ( 27) di depan Kantor Bupati Dharmasraya, Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung,Senin (27/03) lalu.
Keluarga terlapor, Iwandi, Wahyu dan Ade, memaparkan kronologi sebenarnya kepada media ini, Rabu (17/05) di Pulau Punjung. Bahwa perkelahian tiga orang pelajar berinisial, KI, MF dan RS dengan Julius Arif ini berawal ketika temannya berinisial F mengadu bahwa teman perempuan F berinisal IP dipukul oleh Julius Arif. Kemudian F, KI dan RS menemui Julius Arif di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana sempat terjadi cekcok mulut. Akhirnya perkelahian tidak terelakkan antara F, KI dan RS melawan Julius Arif. Meski bertiga, F, KI dan RS berhasil ditumbangkan oleh Julius Arif yang memang badannya agak kekar.
Tak terima kalah dalam perkelahian tersebut ulasnya, F menelevon MF untuk datang ke TKP. Karena setia kawan, MF pun langsung ke lokasi kejadian. Perkelahian pun kembali berulang dengan Julius Arif.
Usai kejadian tersebut katanya, Julius Arif melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Punjung, dengan aduan bahwa ia dikeroyok. Padahal tiga orang lawannya berhasil ia tumbangkan. Buktinya meski bertiga, F harus minta bantuan MF untuk mengalahkan Julius Arif.
Setelah kejadian, tukuknya, pihak keluarga terlapor melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tidak ada kesepakatan damai lantaran pihak pelapor meminta uang lebih kurang Rp 130 juta.
“Tidak ada kesepakatan waktu itu, karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan pelapor yang angkanya lebih kurang Rp130 juta,” ucap Iwandi.
“Dalam pertemuan ini kami menawarkan bantuan Rp 15 juta kepada pihak pelapor. Namun pelapor enggan menerima,” terangnya.
Pihak terlapor katanya, menghormati proses hukum. Namun pihaknya berharap kronologi kejadian awal menjadi pertimbangan bagi pihak penegak hukum karena terlapor masih berstatus pelajar.
Sementara, pada Kamis (11/05) lalu pihak Kepolisian telah menangkap tiga orang yang dikatakan sebagai pelaku pengeroyokan yakni KI, MF dan RS. Sedangkan F yang mengajak teman temannya untuk berkelahi dengan Julius Arif, melarikan diri dan belum dilakukan penangkapan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK, membenarkan penangkapan ketiga tersangka MF, RS dan KI berawal dari adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan penganiaan terhadap Korban Julius Arif (30) Senin (27/03) atau dua bulan yang lalu.
Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RD sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung.
Ditambahkan Kapolres, untuk peristiwa perselisihan yg terjadi ini, ia memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara restoratif justice atau mengoptimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pandai serta tiga pilar Kamtibmas (Wali Nagari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan.
Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. “Ini tentunya merupakan langkah terakhir,” tutup Kapolres. mbk
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.