Padang, majalahintrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 28 November 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:
1. Pajak Daerag dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
“Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membenani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah” ungkap Hendri Septa.
Hendri Septa memaparkan, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.
Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan.
“salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.
Dengan demikian kata Hendri Septa, Perda yang telah di tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023.
Hendri Septa mengungkapkan, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.
Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Padang, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabatan dari RTRW di sektor perumahan dan pemukiman.
“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan danĀ pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.
Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, Pemko Padang kata Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007,” urainya. (Adv)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.