Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Venue Panjat Tebing Kota Padang Panjang Didakwa Jaksa
Padang, majalahintrust.com – Tiga orang terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi venue papan panjat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.
Tiga terdakwa yaitu Syafrul Hidayat (34) selaku konsultan, Afrizal Sabirin (45) selaku konsultan dan Sri Syahwitri (52) Pejabat Pembuat Konsumen (PPK), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, disebutkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara.
“Mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp164 juta,”kata JPU, saat membacakan dakwaannya, Rabu (8/3)lalu.
Tak hanya itu, para terdakwa dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana kerugian negara.
Terhadap dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian, PH terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizki, Alamudin bersama timnya mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi majelis,”ujar PH terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Khairuludin beranggotakan Hendra Joni dan Emria, mengabulkan permohonan dari masing PH terdakwa.
“Baik sidang kita lanjutkan kembali pada pekan depan sidang di tutup,”tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun di pengadilan, ruang sidang dipadati oleh pengunjung yang merupakan kerabat dan keluarga para terdakwa yang memberikan dukungan.
Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.
Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.
Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.
Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.(kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.