PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa yakninya Syofia Handayani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis, sebagai pengguna Anggaran (PA), dan Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa.
Ketiga terdakwa tersebut, terjerat kasus lapangan Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok. Dalam kasus tersebut, ketiganya divonis berbeda.
” Dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jailanis dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta dan subsider dua bulan,”kata hakim ketua sidang Yose Ana Rosalinda,dengan didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka saat membacakan amar putusan,Kamis (10/9).
Sedangkan terdakwa Saibin, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun,denda Rp300 juta dan subsider dua bulan.
Hanya saja dalam persidangan tersebut, majelis hakim beda pendapat (Dissenting Opinion). Hakim anggota tiga yaitu Zaleka menyebutkan, terdakwa Saibin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar satu miliar lebih.
Sementara terdakwa Syofia Handayani, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider dua bulan.
Majelis hakim berpendapat, telah terjadi kerugian negara, barang dan jasa tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah,dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas hakim.
Terhadap vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH), Aermadepa, Yuli Arman, dan Riri Suharja, langsung pikir- pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok mengaku pikir-pikir.
Menurut JPU,ketiga terdakwa dihukum berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya disebutkan, terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA)dan terdakwa Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa
Dimana dalam pengerjaan proyek Tribun Lapangan Merdeka, terjadi dugaan telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.
Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93, persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.
Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.( KLD)