Tanah Datar, majalahintrust.com – Tim Satreskrim Polres Tanahdatar telah Menangkap Nwh (19 thn) Warga Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab yang yang videonya viral pada tanggal 10 November 2023 di salah satu akun instagram media sosial dengan aksi meletakan Alquran saat melakukan masturbasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar yang diwakili Waka Polres Kompol Hikmah S.Kom, M.Kom didampingi Kasat Reskrim Ary Andre Jr, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar, Sabtu (11/11).
Penangkapan dilakukan oleh Timnya setelah pihaknya menerima laporan terkait beredarnya video penistaan agama sekitar pukul 11.00 yang dilakukan salah satu warga Tanah Datar.
Komandan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar ini langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku penistaan agama sekiar pukul 11.37. wib di rumah kontrakan orangtua terduga pelaku yang berada di Jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab
Waktu penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan ujar waka Kapolres Kompol Hikmah. Dan penangkapan itu disaksikan oleh orangtua dan Wali Jorong Simpuruik
Disamping itu juga diamankan barang bukti 1 buah kitab suci alquran berwarna abu abu, satu unit handphone merek infinix warna hijau
Dari pengembangan yang dilakukan ujar Wakapolres, motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama dengan cara meletakan alquran saat melakukan masturbasi karena desakan ekonomi. Saat itu pelaku mendapatkan imbalan senilai Rp 50.000.- berupa pulsa atau transfer dari seseorang melalui akun telegram yang tidak dikenali oleh terduga pelaku.
Namun dari akun yang tidak dikenal itu, dari pengakukan pelaku dia sudah menerima uang sebesar Rp2 juta sesuai permintaan akun seseorang yang tidak dikenal tersebut
Tapi khusus untuk video heboh tersebut dia sendiri yang membuatnya. Ia sendiri mengaku tamat di salah satu SMAN di kecamatan tersebut.
Menindaklanjuti keterangan pelaku, Wakapolres mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku. Juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui psikis terduga pelaku
“Kita juga telah menghubungi dan mempertemukan Ketua MUI Tanah Datar Yendri Junaidi, Lc.MA dengan terduga pelaku. Karena perbuatan yang dilakukan pelaku adalah dugaan penistaan agama Pasal 156a Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 5 tahun. Namun untuk undang undang lain kita masih mempelajarinya. Apakah akan dikenakan dengan pasal lainnya kita masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol. Hikmah. M.Dt
“
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.