Lima Puluh Kota, majalahintrust.com — Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, melakukan verifikasi faktual (visitasi), dan pengecekan data keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini dilakukan untuk melihat implementasi keterbukaan informasi apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim KI Sumbar yang langsung dipimpin Wakil Ketua KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana Monitoring, Evaluasi KI Sumbar tahun 2024, Tanti Endang Lestari, didampingi Tim Verifikator, perwakilan Diskominfotik Sumbar,
Indra sukma (Kabid IKP Diskominfotik)
Putra Bayhaki (Kasubag Keuangan)
Hervina Harbi dan Yuhandra disambut hangat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar, Sekretaris Kominfo Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik Rahimah, Kabid KP Joni Indra, di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Bukik Limau, Sarilamak Kecamatan Harau, Jumat (08/10)
Tidak beberapa lama berbincang-bincang santai diruang Sekda Lima Puluh Kota, Tim KI Sumbar melanjutkan monitoring, evaluasi, verifikasi faktual ke-Dinas Kominfo Lima Puluh Kota di Ibuah, Kota Payakumbuh. Dari hasil penglihatan, perhatikan dan tinjauan Tim KI Sumbar, semua data yang disajikan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota, sudah baik dan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008.
“Visitasi yang dilakukan ini merupakan tahapan ke-tiga, dimana sebelumnya pengisian kuesioner dan penilaian kuesioner. Dan sudah kami lihat, tinjau dan perhatikan, semua sudah baik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Dan kita melakukan visitasi ini guna melihat implementasi keterbukaan informasi publik apakah sudah sesuai dengan UU No 14 tahun 2008,” ungkap Tanti Endang Lestari, usai melakukan visitasi, di Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat (8/11) pagi.
Tim KI Sumbar selain melihat komitmen juga terkait koordinasi, kolaborasi dan komunikasi serta koordinasi dari pimpinan badan publik. Kemudian juga melihat ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tanti Endang Lestari, menyebut untuk Kabupaten Lima Puluh Kota ada 7 badan publik yang dilakukan visitasi selain Pemerintah Daerah, ada Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, KPU Lima Puluh Kota, Bawaslu Lima Puluh Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Lima Puluh Kota dan SMK 1 Luhak.
“Harapan kita Pemkab dan PPID Lima Puluh Kota, dapat konsisten dalam mengakomodir hak-hak informasi masyarakat, hak pemohon informasi. Dan tetap konsisten menjadi Kabupaten yang informatif,” harap Tanti Endang Lestari, menyebut saat ini Nagari Simalanggang di Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, sedang menunggu hasil dari apresiasi desa tingkat Nasional.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada tim penilai atau Tim Visitasi KI Sumatera Barat. Dia berharap semoga di tengah keterbatasan akibat covid-19 beberapa tahun lalu, Pemda Lima Puluh Kota tetap dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat.
“Di tengah kekurangan, kami tetap bisa melakukan lompatan-lompatan, karena ini perlu dilakukan. Dan kami ucapkan terimakasih kepada Tim KI Sumbar yang sudah melakukan visitasi terhadap Pemerintah Lima Puluh Kota, semoga hasilnya tidak mengecewakan. Dan tentu kami berharap masukan-masukan untuk lebih baik lagi ke depan,” sebut Sekda.
Selain itu, menurut Sekda Pemerintah Lima Puluh Kota, mulai dari nagari-nagari yang ada, sudah melakukan keterbukaan informasi publik. Bahkan Nagari Koto Tangah Simalanggang, saat ini sedang menunggu hasil penilaian dari apresiasi desa tingkat nasional.
“Kita optimis bisa menjadi yang terbaik. Dan untuk Lima Puluh Kota kita juga optimis menjadi yang terbaik dan konsisten menjadi daerah terinformatif di Sumatera Barat,” ucapnya.
Sekda juga berpesan agar Nagari-nagari yang ada di Lima Puluh Kota bisa berpacu untuk keterbukaan informasi publik. rio
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.