Padang—Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal melakukan sidang tera/tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang di Pasar Alai Padang. Kegiatan sidang tera ulang ini dilaksanakan selama tiga hari yakni dari tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2021.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin Dinas Perdagangan Kota Padang di bawah pengelolaan UPTD Metrologi Legal.
“Untuk tahun 2021, Pasar Alai merupakan pasar kedua di Kota Padang yang dilaksanakan sidang tera/tera ulang timbangan setelah Pasar Raya Padang,” kata Andree, Jumat (18/6/2021).
Andree menjelaskan, sidang tera ulang ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada pedagang agar melakukan tera/tera ulang alat UTTP dan mendata pedagang yang sudah atau belum melaksanakan tera/tera ulang alat UTTP.
“Dengan adanya sidang tera ulang terhadap alat UTTP di Pasar Alai ini diharapkan akan tercipta kebenaran dan ketertiban pengukuran serta kepastian hukum di bidang kemetrologian untuk melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen),” tutur Andree.
Andree menambahkan, dari kegiatan selama tiga hari tersebut, sampai saat ini tercatat sebanyak 78 alat UTTP yang sudah dilakukan uji tera/tera ulang dari pedagang di Pasar Alai. (*)