Padang, majalahintrust.com – Ratusan jurnalis dari berbagai media unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023) siang. Hal itu buntut dari pelarangan liputan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar yang dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (9/5/2023) siang.
Unjuk rasa itu juga didukung empat organisasi jurnalis di Sumbar yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pada demo yang berlangsung damai, tertib dan menjaga kebersihan itu, beberapa wartawan sempat melakukan orasi. Salah satu pengunjuk rasa, Adrian Tuswandi, menegaskan, berbagai pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi dinilai telah sering melukai hati dan perasaan awak media.
“Kita dibilang sering bikin berita hoaks, kita diam. Kita dibilang membuat berita tak berimbang, kita juga diam. Namun kali ini tidak. Kali ini kita tidak diam. Hanya satu kata, lawan!!”,” kata Adrian, Rabu (10/5/2023) siang.
Hal yang sama juga diungkap pendemo lain seperti Aidil Ichlas (Ketua AJI Padang), Rakhmatul Akbar (Pimred Info Sumbar serta Novrianto Ucok. Intinya, sudah cukup lama wartawan menahan perasaan terhadap beberapa kejadian yang melecehkan wartawan.
“Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil Ichlas, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bunyinya kurang lebih, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Pemprov Sumbar selain melecehkan kerja-kerja jurnalistik juga seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” tambahnya.
Praktisi hukum dari Kantor Hukum Srikandi Muhammad Titto,SH menilai langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan media dengan membuat laporan ke Polda Sumbar sudah tepat. Karena apa yang dilakukan oleh oknum pemprov sudah melanggar UU No 40 tentang pers.
“Tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan dan untuk mendapatkan informasi adalah pelanggaran hukum khususnya UU Pers dan UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Muhammad Tito sembari menjelaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta.
Dalam pantauan majalahintrust.com, seusai melakukan demo di depan kantor gubernur, sejumlah jurnalis juga secara resmi melaporkan oknum pegawai di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) ke Polda Sumbar. Jurnalis yang melapor ke Polda Sumbar itu didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aulia Rizal.
Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sebagai pelayan masyarakat, polisi berkewajiban untuk menerima semua laporan yang masuk dari seluruh masyarakat. “Siapapun yang melapor, kami terima. Nanti mekanismenya setelah masyarakat melapor tentu akan kami selidiki,” katanya via telepon kepada awak media, Rabu (10/5/2023) malam.
Menurut Dwi, sebuah laporan yang diterima dari masyarakat ke polisi memiliki mekanisme dan prosedur. “Ada unsur pidananya atau tidak, pada prinsipnya begitu. Setiap warga negara yang melapor, kami wajib melayani, kami wajib menerima,” katanya.
Aksi demo ratusan wartawan diawali dari kantor PWI Sumbar di jalan Bagindo Azizchan. Setelah briefing dan membagi tugas, rombogan wartawan menuju kantor Gubernur Sumbar di jalan Sudirman. Sebuah mobil bak terbuka dari kepolisian menjadi foreder dari rombongan wartawan yang sepertinya sengaja melakukan konvoi sepeda motor.
Pada demo sore itu Sekda Sumbar Hansastri juga sempat berbicara di hadapan para pendemo. Namun kehadiran Sekda Hansastri terasa sangat miris karena ia tak diacuhkan para pendemo. Bahkan banyak di antara pendemo menyorakkan,” Sudah-sudah… Kami sudah tahu,” sembari mereka berlalu menuju Polda Sumbar
Meledaknya sikap wartawan dengan melakukan demo ini berawal dari diusirnya belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar diusir. Pengusiran itu diduga dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, dipersilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.