Usai Ikut Sosialisasi Pelaku Usaha Pessel Ada yang Langsung Terima NIB Gratis dari DPMPTSP
Padang, Intrust — Para pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi kebijakan pelayanan penanaman modal yang difasilitasi DPMPTSP Provinsi Sumbar beberapa orang di antaranya ada yang langsung diserahkan NIB-nya secara gratis. Penyerahannya dilakukan Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson SH pada penutupan kegiatan itu, Kamis (10/3/2022).
“Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM). Hal itu bisa didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Ternyata dari seratusan peserta sosialisasi, setelah diverifikasi ada 4 pelaku usaha yang bisa langsung menerima NIB,” ujar Anggota DPRD Sumbar Dapil 8 (Pessel-Mentawai), Zarfi Deson yang didampingi Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Firdaus SH, M.Hum. kepada media ini Kamis (10/3), usai penutupan kegiatan itu.
Sementara itu Firdaus menjelaskan NIB selain sebagai identitas pelaku usaha juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan setiap prosesnya tidak dipungut biaya apapun.
“Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas suatu usaha. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan disyaratkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pihak Bank,” jelas Firdaus. ag
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.