Dharmasraya, majalahintrust.com – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mencantumkan keberadaan tempat hiburan pembohong yang melanggar ketentuan perizinan dan norma sosial di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan tertanggal 30 Desember 2025.
Annisa menyampaikan bahwa kebijakan penertiban ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan menyampaikan pesan umum, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib dan menyimpang dari ketentuan.
“Masih ditemukan puluhan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, termasuk menyamarkan karaoke sebagai rumah makan, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan usaha,” urai bupati perempuan pertama di Sumbar itu.
Menurut Annisa, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius dan berlapis.
Ia menegaskan, aktivitas usaha hiburan yang memuat ketentuan perizinan berpotensi menjadi ruang subur peredaran dan pemasaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatkan risiko penularan HIV dan AIDS, yang secara langsung mengancam kesehatan, keamanan, dan ketenteraman sosial masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, katanya, ada ketegasan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan PSK, serta melakukan aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Annisa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka terhadap investasi dan dunia usaha. Namun seluruh kegiatan ekonomi wajib berjalan sesuai hukum, perizinan, serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan kesehatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, Annisa memerintahkan Satpol PP dan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memperhatikan lingkungan sekitar melalui cara yang beretika serta melaporkan aktivitas usaha hiburan yang dinilai melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, tidak boleh lagi terdapat tempat hiburan yang menyimpang dari ketentuan.
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. mbk