Padang — Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir resmi begelar Datuk (Dt) Rajo Nan Sati. Pelewaan dilakukan di LKAAM Sumbar, Sabtu (18/9).
Banyak pihak yang mengapresiasi pelewaan gelar terhadap Imran Amir. Ia dinilai sosok yang sudah patut dan pantas menerima gelar tersebut.
Salah satu apresiasi datang dari tokoh masyarakat Lubukkilangan, Verry Mulyadi yang juga merupakan teman sejawat Imran Amir.
Menurut Exco PSSI 2016-2019 ini, Imran Amir merupakan sosok pemimpin dan teladan bagi banyak pihak. Tidak hanya di kampung dan di dalam kaumnya, Imran juga dinilai sebagai sosok yang tegas disiplin, bersahaja dan pengayom bagi banyak orang.
“Jadi sudah sangat tepat gelar adat Rajo Nan Sati ini dilewakan kepada beliau,” sebut pria yang juga Ketua Porbbi Sumbar ini.
Verry berharap, nilai-nilai sebagai datuk ke depannya bisa memperkuat kualitas kepemimpinan Imran Amir Dt Rajo Nan Sati. Sehingga nantinya bisa menorehkan sejarah dan mengharumkan nama Minangkabau hingga ke luar Sumbar.
“Sama-sama kita doakan kapolresta menjadi pemimpin yang membanggakan Minangkabau, bangsa dan negara,” tuturnya.
Kata Verry, setelah gelar tersebut diresmikan, maka bertambahlah tugas Kapolresta Padang karena telah menjadi salah seorang datuk yang memiliki peran dan fungsi yang penting dalam masyarakat Minangkabau.
“Kini beliau bukan hanya sebagai pengayom, tapi juga tempat bertanya dan contoh teladan di Ranah Minang,” pungkas Verry yang juga menjabat Plt Ketua IOF Sumbar ini.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai dilewakannya gala Dt. Rajo Nan Sati dari Suku Tanjuang, Kota Padang untuk Kombes Pol Imran Amir membawa harapan besar dalam penerapan keadilan restoratif untuk kasus pidana di daerah itu.
“Dengan pelewaan gala ini, Kombes Pol Imran Amir Dt Rajo Nan Sati selain menjadi penegak hukum juga menjadi penghulu dari kaumnya. Dua peran ini sangat tepat dalam penerapan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif seperti yang diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” katanya saat menghadiri prosesi malewakan gala Kombes Pol Imran Amir, S.IK MH Dt. Rajo Nan Sati di gedung LKAAM Kota Padang, Sabtu.
Menurutnya, polisi merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum sementara penghulu harus menjadi teladan serta membimbing anak kemenakannya sesuai dengan nilai-nilai adat.
Perpaduan dua peran tersebut dalam sosok Kombes Pol Imran Amir Dt Rajo Nan Sati sangat selaras dengan semangat restorative justice sehingga bisa dijadikan contoh teladan bagi masyarakat umum, tidak hanya terbatas di dalam kaum.
“Kita berharap dengan dilewakan gala ini, beliau akan mampu bekerjasama dan bersinergi dalam membangun nagari,” katanya.
Menurutnya, sebagai seorang penghulu ada empat larangan yang wajib untuk diperhatikan yaitu mamakai cabua yang sio sio, maninggakan sidiq dan tabliq, mahariak mahantam tanah dan tidak konsisten atau baliang-baliang diateh bukik.
Acara pelewaan gala itu turut dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Ketua LKAAM Kota Padang, Ketua DPRD Kota Padang, Forkopimda Sumbar, Forkopimda Kota Padang, Bupati Dharmasraya, Alim ulama, ninik mamak, cadiak pandai, Bundo Kanduang dan undangan lainya. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.