Padang — Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kian masif membuat Politeknik Negeri Padang (PNP) memperpanjang work from home atau belajar dari rumah secara mandiri melalui daring atau sistem online bagi seluruh mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dilingkup pendidikan vokasi tersebut.
Sebelumnya, perkuliahan teori yang dilakukan secara tatap muka untuk semua Jurusan dilaksanakan secara online atau daring selama 8 hari terhitung dari 17 Maret hingga 27 Maret 2020. Namun kini diperpanjang hingga 11 April 2020.
Keputusan memperpanjang masa perkuliahan dengan sistem daring dan bekerja dari rumah tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Politeknik Negeri Padang Nomor 1/PL9/HK/2020 mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020 tentang Pembelajaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur PNP, Surfa Yondri pada 26 Maret 2020 itu, bahwa pihaknya menerapkan kebijakan yang ditujukan untuk Dosen, Tenaga Pendidikan Tinggi Kementerian Kependidikan dan Mahasiswa sebagai berikut.
“Perkuliahan daring atau online atau metode lainnya untuk semua Jurusan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya guna mencegah perkembangan,” kata Surfa Yondri.
Selain meniadakan perkuliahan, dalam surat tersebut Surfa Yondri menganjurkan dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan Work From Home atau belajar dari rumah. Kebijakan tersebut sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat.
“Kita juga mengimbau kepada mahasiswa agar tidak melaksanakan aktifitas di luar rumah yang menimbulkan keramaian dan berinteraksi dengan banyak,” imbau Surfa Yondri.
Tak hanya itu, Surfa Yondri juga mengajurkan kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan untuk tetap menjaga kebersihan dan melakukan protokol isolasi diri sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronauinus Disease (Covid-19).
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka pelaksanaan tugas bagi Tenaga Kependidikan dengan sistem pembagian kerja sesuai dengan surat Pemberitahuan nomor 565/PL9/KP/2020 tanggal 17 Maret 2020 dinyatakan tidak berlaku,” tukasnya. (*)